Lamongan
Bolos Usai Liburan Lebaran, PNS Terancam Sangsi
Memontum Lamongan—–Kepala Inspektorat Pemkab Lamongan, Agus Suyanto menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Lamongan yang tidak masuk kerja atau mbolos setelah libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mendatang akan terancam sanksi, mulai sangsi terguran hingga sangsi yang lebih berat.
“Sanksi bagi PNS yang mbolos kerja paska liburan panjang tersebut akan kena sangsi. Sangsi tersebut sesuai aturan Menpan,” kata Agus panggilan akrab Agus Suyanto, Senin (11/6/2018).
Dikatakannya, PNS harus bisa memanfaatkan waktu selama libur dan cuti lebaran secara maksimal untuk bersilaturrahim ke sanak dan familinya sehingga saat masuk kerja dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat. “PNS itu dibayar dari pajak masyarakat untuk melayani masyakarat. Maka harus secara maksimal dalam mengabdikan diri berkerja untuk masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi MBA menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Lamongan agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik luar kota karena mobil berplat merah itu hanya digunakan untuk kepentingan negara sedangkan mudik merupakan kepentingan pribadi. “Saya berharap agar himbauan larang penggunaan mobil dinas untuk mudik dipatuhi mengingat bagi yang melanggar akan nada sangsinya, mulai sangsi teguran, hingga sangsi yang lebih berat,” kata Sekkab Lamongan Yuhronur Efendi MBA.
Menurutnya himbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) yang telah dikirim ke Pemkab Lamongan. “Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk patuh terhadap aturan. Maka untuk itu surat edaran tersebut harus dilaksanakan,” pungkasnya. (ifa/zen)