Banyuwangi

BPD Desa Sepanjang Laporkan Kadesnya ke Polisi

Diterbitkan

-

BPD Desa Sepanjang Laporkan Kadesnya ke Polisi

Memontum Banyuwangi – Gara-gara uang sebesar Rp. 10 juta, Kepala Desa (Kades) Sepanjang, Kecamatan Glenmore, Rojikin dipolisikan oleh Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sepanjang, Sugeng Hariyadi (50), dan Muhammad Atho’illah (48) anggota BPD, Rabu (14/2/2018).

Diadukannya Kades Sepanjang tersebut, diduga melakukan melakukan tindakan Penipuan dan Pemerasan terkait sewa lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 9 hektar.

Sugeng Hariyadi dan Muhammad Atho’illah mengungkapkan, diadukkanya Rojikin atas dasar laporan pengaduan Safi’i (52) warga Dusun Sepanjang Wetan, RT 01, RW. 01 Desa Sepanjang, yang mengadukan ke BPD pada awal bulan Februari 2018, terkait sewa menyewa TKD.

“Safi’i diundang oleh Kades Rojikin untuk klarifikasi terkait sewa menyewa TKD. Dan Safi’i diberi kertas kosong dan disuruh tanda tangan dikertas kosong tersebut, dan saat itu dirinya turut menyaksikan penyodoran kertas kosong tersebut,”ungkap dua anggota BPD.

Advertisement

Ternyata, lanjut anggota BPD, tanda tangan dikertas kosong itu, oleh Kades Rojikin disalah gunakan, dibuat surat penyerahan sewa menyewa lahan TKD seluas 9 hektar.

“Anehnya, tanda tangan dikertas kosong oleh Safi’i itu disalahgunakan oleh Kades Rojikin, dia (Kades Rojikin) dibuat surat penyerahan TKD ke Desa Sepanjang, kan ini sangat merugikan, penyodoran ketas kosong itu terjadi pada tanggal 22 Desember 2017,”jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil ketua BPD dan anggota BPD memaparkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Kades Rojikin. Tanda tangan diatas kertas kosong tersebut yang disulap menjadi surat penyerahan TKD ke Desa Sepanjang itu dijadikan untuk meminta uang sebesar Rp.15 juta. Dengan dasar, Safi’i dengan berani memanen hasil pertanian ditas tanah milik Desa yanh sudah diserahkan itu.

“Karena merasa takut dengan ancaman Kades Rojikin akan melaporkan ke Polisi, akhirnya terjadi tawar menawar, dan disepakati Rp. 10 juta. Dan uang sebesar itu dibayar oleh Safi’i dan Fail penggarap TKD tersebut,”beber Sugeng Hariyadi dan Muhammad Atho’illah.

Advertisement

Dalam surat pengaduannya kepada Kapolres Banyuwangi, Sugeng Hariyadi dan Muhammad Atho’illah juga melampirkan surat pengaduan Safi’i yang tertuju kepada BPD, surat pembatalan perjanjian sewa menyewa TKD antara Pj.

Kades Sepanjang, Muhammad Atmin, SPd, MM, kwitansi ganti rugi terhadap Kades Rojikin dan surat perjanjian sewa menyewa TKD Sepanjang antara Pj. Kades Sepanjang dengan Safi’i sebagai penyewa.

“Harapan kami bapak Kapolres Banyuwangi secepatnya memproses pengaduan kami sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Sugeng dan atho’illah kepada media ini.

Sementara Kades Sepanjang Glenmore, Rojikin saat dikonfirmasi melalui nomor handphone nya *********995 pada Kamis (15/2/18) sore, dan SMS melalui media sosial WA-nya juga tidak direspon. (tut)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas