Kota Batu

BPJS Ketenagakerjaan Kirim 106 SKK, Badan Usaha di Kota Batu Bisa Kena Sanksi

Diterbitkan

-

BPJS Ketenagakerjaan Kirim 106 SKK, Badan Usaha di Kota Batu Bisa Kena Sanksi

Memontum Kota Batu — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ajukan 106 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Batu karena masih banyak perusahaan di Batu yang belum mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU RI Nomor 24 tahun 2011.

Kalangan perusahaan yang mengikutkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) di Kota Batu dinilai masih minim. Banyak perusahaan baik mikro kecil, menengah maupun perusahan besar di Kota Batu yang belum mendaftarkan diri dan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan.

Beberapa waktu lalu, Cahyaning Indriasari Kepala Kantor Cabang BPJS Malang Raya mengungkapkan saat dilangsungkannya sosialisasi kepatuhan hukum, dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Kota Batu di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bulan Februari 2018 silam menyatakan, di Kota Batu masih minim perusahan baik mikro kecil, menengah, mapun atas yang mendaftarkan perusahaannya ke BPJS ketenagakerjaan.

” Yang kami sayangkan masih banyaknya pemilik perusahaan di Kota Batu yang belum mendaftarkan ke BPJS. Hal ini disebabkan masih kurang kesadarannya mereka. Padahal, semua itu juga demi kesejahteraan karyawan mereka sendiri,” keluh Cahyaning.

Advertisement

Berdasarkan data semua perusahan di Kota Batu dan karyawannya tersebut, hanya 1,8 persen dan 5 persen saja yang sudah mendaftarkan ke BPJS, baik perusahaan maupun karyawannya.

” Harapan kami pemilik perusahaan di Kota Batu dapat mendaftarkan perusahaannya, dan karyawannya ke BPJS mengingat hal ini sangat penting sekali bagi mereka terutama untuk karyawan. Kan juga sudah diatur di undang-undang,” geramnya.

Terpisah I Nyoman Sugiartha Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batu menerangkan perusahaan yang memiliki badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Supaya memenuhi target Kejari juga ikut mensosialisasikannya. Sosialisasi pun sudah membuahkan hasil, saat ini dari 106 badan usaha mendaftrakan dan mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nyoman dikantornya.

Advertisement

Belum satu bulan sosialisasi dilakukan, ada 16 badan usaha yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian masih ada 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kami mengundang semua 106 badan usaha di Kota Batu itu, akhirnya ada 16 badan usaha langsung mendaftarkan karyawannya,” imbuhnya.

” Jika badan usaha tersebut tidak segera mendaftarkan karyawannya akan mendapatkan sanksi. Ada tiga sanksi, yang pertama teguran secara tertulis kemudian jika teguran pertama tidak digubris maka akan dilayangkan sanksi kedua. Sanki kedua itu adalah denda. Sanksi terakhir adalah tidak mendapatkan pelayanan publik, ” tambahnya.

Adanya sanksi tegas tersebut, membuat badan usaha cepat bergerak. Tentunya kalau masih tidak mendaftkarkan karyawannya badan usaha itu akan mendpatkan sanksi dan pihaknya mengaku akan bersikap tegas.

” Dari 106 badan usaha di Kota Batu itu terdiri dari perhotelan, restoran, notaris, koperasi, dan sebagainya. Hingga saat ini Kejari Kota Batu masih belum memberlakukan teguran. Sekarang kami masih memberikan waktu, tapi kalau sudah melampaui batas akhir ya langsung kami beri sanksi. Di tahun 2018 ini dtargetkan semua sudah mendaftar,”pungkasnya. (lih/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas