Kota Batu

BPJS Perpanjang MoU dengan Kejari, Lindungi Pekerja di Kota Batu

Diterbitkan

-

Kejari Batu Nur Chusniah (baju coklat) didampingi Kasi Datun Kejari Batu I Nyoman Sugiartha (baju hijau) bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari (baju biru)

Kejari Batu, tambah Bli Sugik menyatakan siap bekerja sama dalam mengawal perusahaan-perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Tentunya, sesuai dengan peran yang dimiliki kejaksaan itu sendiri, yakni bidang perdata dan tata usaha.

“Untuk itu, kami harapkan bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar agar terhindar dari sanksi hukum yang berlaku. Sebab, itu (mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Red) merupakan amanat undang-undang,”ucap dia lagi.

“Kendalanya mereka tidak memahami hal ini, tidak banyak yang tau UU tersebut. Jadi perusahan tidak mendaftarkan pekerjanya. Semoga dengan sosialisasi secara kontinyu perusahaan akan lebih mengerti,” sambungnya.

Cahyaning Indriasari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya menjelaskan jika MoU ini akan difokuskan pada ketidakpatuhan perusahaan yang belum mendaftar menjadi peserta. Saat ini di Kota Batu ada sekitar 200 ribuan perusahaan atau pemilik usaha skala kecil, menengah dan besar. Diharapkan dengan MoU perusahan lebih patuh UU. Ditahun 2018, pihaknya sudah mengeluarkan 107 SKK ke Kejari Batu.

Advertisement

Dari 107 SKK, ucap Cahyaning, perusahan diundang oleh Kejari Batu dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dan diberikan pemahaman hukum.

” Usai sosialisasi beberapa bulan kemarin, dari 107 perusahan sekarang sudah ada 22 perusahan yang mendaftarkan pekerjanya. Sisanya akan ada upaya persuasif sebelum sanksi. Tujuannya agar seluruh perusahaan di Batu mendaftarkan pekerjanya, ” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Kategori itu merujuk pada skala perusahaan, untuk perusahaan kecil hanya wajib mendaftarkan pekerjanya perlindungan kecelakaan kerja dan kematian. Bagi perusahaan sedang tiga kriteria yaitu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Kemudian untuk perusahaan skala besar wajib empat kategori yaitu kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.

” Pemberi kerja/pemilik perusahaan yang mendaftarkan hanya dengan biaya Rp 16,800,- sangat ringan, “paparnya. (lih/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas