Kota Batu
BPK RI Periksa Proyek Bangunan Rumah Pembina LVRI Kota Batu Senilai Rp 2,6 Miliar yang Mangkrak Ditinggal Pemenang Lelang
Memontum Kota Batu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan bangunan mangkrak rumah Pembina Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang ditinggalkan oleh rekanan, dalam lelang proyek diantaranya drainase dan jalan senilai Rp 2,6 miliar.
Disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, Bangun Yulianto, bahwa atas dasar hasil penilaian BPK RI, pembangunan bisa segera diteruskan. “Saat ini, BPK RI memeriksa rumah Pembina LVRI yang berada di Perumahan Veteran, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu dan drainase serta jalan yang ditinggalkan rekanan karena kurang modal,” terang Bangun, saat berada di pelaksanaan Musrenbang 2023 Kecamatan Batu, Selasa (21/02/2023) tadi.
Untuk kelanjutannya, ujar Bangun, akan menunggu hasil dari penilaian BPK RI. Sehingga, sampai dimana progres yang diakui, nantinya akan menentukan jumlahnya untuk dibayarkan. “Dari hasil penilaian BPK, selanjutnya kita akan menganggarkan lagi untuk tahun 2024,” terangnya.
Secara teknik, tambah Bangun, pada tahap pemeriksaan sepert sekarang ini, BPK akan memberikan catatan berupa opini. Lalu, memperkirakan bangunan tersebut dilanjutkan dengan berapa prosentasenya.
Baca juga :
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Dua Lokasi Kota Malang
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
“Kita mau teruskan dan tidak dibongkar. Sekarang masih diperiksa BPK RI dan nanti diberi opini kira-kira bangunan ini dilanjutkan dengan prosentase berapa. Kita menunggu hasilnya dari arahan BPK RI. Karena BPK RI masih memeriksa yang lainnya juga, jadi nanti kita tenderkan lagi tahun depan. Planning sesuai dan tidak dirubah,” tuturnya.
Bangun berharap, proses tender nanti mendapatkan rekanan yang benar-benar berkompeten dan mampu secara tenaga maupun keuangan. Sehingga, bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu sesuai dengan kontrak.
“Saya berharap, ini bisa diteruskan lagi pembangunannya. Tapi menunggu hasil pemeriksaan BPK RI. Untuk rekanan yang meninggalkan proyek itu, sudah kita beri sanksi putus kontrak dan blacklist satu tahun nasional,” tegas bangun.
Sekedar diketahui, untuk pembangunan rumah pembina LVRI, jalan dan drainase menelan anggaran APBD Kota Batu Tahun 2022 sebesar Rp 2.682.435.100 dengan Nomor SPK: 640/LVRI-153-3/PK/DAU/422.109/2022 tanggal SPK 12 September 2022. Proyek itu, dikerjakan oleh CV Andika Putra yang berkantor di Sumenep, Madura, selaku pemenang lelang, Konsultan Perencana CV Karya Cipta Gemilang dan Konsultan Pengawas CV Aka Design & Egenering.
Selama 90 hari kalender dari 100 hari kalender, untuk lamanya pekerjaan baru mencapai 38.398 persen pertanggal 27 November 2022. Namun, karena kurang modal, rekanan itu akhirnya meninggalkan bangunan begitu saja hingga mangkrak, sampai saat ini serta diberi pita pembatas warna kuning. (put/gie)