Lumajang
Harga SKAB Penambangan Pasir Lumajang Naik, Ketua HPBI Minta Pemerintah Mengimbangi dengan Ketegasan
Memontum Lumajang – Kenaikan harga Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB, tidak akan memberatkan bagi pengusaha pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang. Hal itu, ditegaskan Ketua Himpunan Pengusaha Batuan Indonesia (HPBI), Jamal Al Katiri, kepada Memontum.com, Selasa (21/02/2023) tadi.
Menurutnya, kenaikan harga paska pertemuan antara pemerintah dengan para pengusaha tambang pasir di Gedung Panti PKK, Senin (20/2/2023) sore kemarin, tidak menjadi masalah. Kenaikan sendiri, dari sebelumnya Rp 25 ribu, menjadi Rp 35 ribu.
“Mulai Maret mendatang, harga SKAB sudah mulai diberlakukan,” ujarnya.
Ketua HPBI juga minta, agar pemerintah dalam hal ini tidak hanya bisa menaikkan harga SKAB semata. Tetapi, juga harus diimbangi dengan kinerja yang baik. “Artinya, ke depan pemerintah harus bisa menertibkan terkait pertambangan yang ada. Jangan ada lagi jual beli SKAB dan jangan ada lagi ‘permainan’ dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah). Lalu, jangan ada lagi penambang yang tidak ada izinnya alias ilegal. Karenanya, alhamdulillah pihak Polres Lumajang melakukan penertiban beberapa waktu lalu. Alhamdulillah, penertiban dilakukan dengan baik,” tambah Bang Jamal.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Jadi, tambahnya, kenaikan itu tidak ada masalah, selama memang sudah ada penertiban-penertiban. Sehingga, tidak memunculkan hal-hal lama.
Masih menurut Bang Jamal, terkait stockpile terpadu, juga harus berjalan. Kemudian, pemerintah akan menguruskan izin untuk kawasan yang di stockpile dan Pemilik stockpile, kerja sama dengan pemilik izin tambang. “Itu yang harus dilakukan supaya legal formal,” terangnya.
Lebih jauh dirinya menyarankan, terkait stockpile yang saat ini masih belum bisa mewadahi semua pengusaha pasir yang ada. Untuk menampung itu, harus secepatnya bisa menyediakan tempat. “Hari ini itu masih kurang banyak. Jadi, jangan melakukan penindakan kalau masih belum bisa memberikan tempat,” paparnya. (adi/sit)