Lumajang

BPRD Sediakan layanan web bprd.lumajangkab.go.id

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Kepala BPRD Lumajang, Rachmaniah, SH, MM., mengimbau agar wajib pajak tidak menyetor pajak melalui pihak lain, tetapi hendaknya langsung kepada pemungut yang ada di Desa maupun di Kelurahan. Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah awal untuk melaksanakan Permendagri tentang penyetoran yang harus dilakukan secara non tunai.

“Untuk itu menyikapi langkah awal sistem non tunai memulai pembelajaran melakukan penyetoran melalui Bank Jatim setempat”, katanya saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Karyawan dan Karyawati di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang, di Halaman Kantor Bupati, Senin (26/3/2018).

Rachmaniah juga mengatakan,  membayar PBB P2 tidak perlu menunggu habis batas akhir. Ia mengingatkan, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab. Lumajang agar memerintahkan seluruh staff ASN untuk melaksanakan penyetoran pajak PBB P2 tidak menunggu batas akhir lunas pajak.

Ia menjelaskan pihaknya telah melaunching gerakan lunas perencanaan bulan panutan pembayaran pajak PBB P2 beberapa waktu yang lalu. Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang serta Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang.

Advertisement

BPRD sudah menyediakan layanan melalui web bprd.lumajangkab.go.id, sehingga jumlah pembayaran yang sudah dilakukan dapat dilihat melalui web tersebut. Layanan itu, sebagai bentuk transparansi terhadap pajak yang sudah disetorkan.

Pada kesempatan tersebut, Rachmaniah, SH, MM., juga berpamitan kepada seluruh peserta upacara, karena terhitung sejak 1 April 2018 dirinya sudah memasuki masa purna tugas. Ia berharap segala sesuatu yang sudah dilakukannya untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dapat didukung sepenuhnya oleh para pejabat di lingkup Pemkab Lumajang (adi/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas