Lumajang
Bunda Indah bersama Masyarakat Lumajang Semangat Gempur Rokok Ilegal
Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menegaskan bahwa selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan turut untuk menggempur rokok ilegal dan barang lain yang tidak menggunakan pita cukai. Hal itu ditegaskan oleh Bunda Indah, saat membuka acara Sosialisasi Barang Kena Cukai di Balai Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Kamis (01/12/2022) tadi.
Pihaknya, pun akan terus berkomitmen bersama semua elemen masyarakat untuk selalu membrantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. “Kita berkomitmen bersama-sama, untuk semangat gempur rokok ilegal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga berpesan kepada peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti acara sosialisasi tersebut, dan nantinya materi yang telah disampaikan oleh narasumber bisa disampaikan kepada warga di sekitarnya. “Ini kewajiban kita semua untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat kembali menginformasikannya kepada tetangga di sekitar tempat tinggalnya,” ujarnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Disampaikan Bunda Indah, bahwa warga yang menjual rokok ilegal atau barang lain yang bercukai, namun tanpa ada pita cukai atau barang ilegal, akan mendapatkan sanksi serius dari pihak berwenang. Dirinya juga menambahkan, bahwa banyak sekali manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diantaranya yakni, kegiatan sosialisasi cukai, pengadaan alat kesehatan di rumah sakit, untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain.
“Jadi orang yang membayar cukai, nanti dananya dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, dan digunakan untuk kegiatan sosialisasi ini, untuk membeli alat-alat kesehatan di rumah sakit,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Mat Alibilogo dalam laporannya menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai. “Tujuannya agar peserta mengerti akan barang kena cukai dan bisa memberikan sumbangsih terhadap pemberantasan barang kena cukai,” jelasnya. (kom/adi/gie)