Hukum & Kriminal

Buntut Kasus Pelemparan Batu, Ratusan GP Ansor Tulungagung Kembali Datangi Polres Trenggalek

Diterbitkan

-

Buntut Kasus Pelemparan Batu, Ratusan GP Ansor Tulungagung Kembali Datangi Polres Trenggalek
AUDIEN: Ketua GP Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur, seusai mendatangi Mapolres Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Buntut kasus pelemparan batu terhadap rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung, yang terjadi di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dan menyeret 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, masih terus bergulir. Untuk kedua kalinya, ratusan pimpinan cabang (PC) GP Ansor Kabupaten Tulungagung kembali mendatangi Mapolres Trenggalek, guna melakukan audiensi.

Ketua GP Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur, mengatakan bahwa kedatangannya di Mapolres Trenggalek kali ini ditemui oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi dan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim. “Ini kali kedua kami mendatangi Polres Trenggalek untuk melakukan audiensi,” ujarnya Sabtu (18/03/2023) tadi.

Sukur menegaskan, jika kedatangannya ini sekaligus mengkonfirmasi sejauh mana penanganan kasus pelemparan batu yang terjadi awal Maret kemarin. Dari hasil audiensi, dijelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah hampir rampung.

“Proses penyidikan sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu pemberkasan saja. Untuk nantinya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Sukur.

Advertisement

Dirinya juga menyampaikan, mengenai tuntutan utamanya kepada pihak berwajib. Diantaranya, mengutuk keras aksi dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut, mendorong pihak berwajib (Polres Trenggalek) untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaku harus membiayai pengobatan para korban serta mengganti kerugian materiil yang disebabkan oleh pelaku.

“Alhamdulillah, sudah ada 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan ini. Dan kita tunggu saja nanti hasil dipersidangan seperti apa,” imbuhnya.

Baca juga :

Disinggung terkait proses ganti rugi, Sukur menjelaskan, jika sampai batas waktu yang telah disepakati, keluarga pelaku penyerangan rombongan peziarah asal Tulungagung belum melunasi ganti ruginya. “Kami masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku. Sebelumnya, kami (Ansor) sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara keluarga Korban dan keluarga pelaku. Sedangkan dari hasil mediasinya, telah disepakati jika keluarga pelaku siap memberikan ganti rugi kerusakan 2 unit mobil elf dan biaya pengobatan korban sebesar Rp 218 juta,” terang Sukur.

Dari nominal ganti turu tersebut, sambungnya, pihak keluarga pelaku baru memberi uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan batas waktu terakhir pada 17 Maret 2023. Artinya, pihak keluarga pelaku masih belum melunasi sisa ganti rugi sesuai kesepakatan. Jika memang ganti rugi sudah dipenuhi, maka pihak korban akan memaafkan dan siap membuat surat pernyataan perdamaian.

Advertisement

“Surat pernyataan perdamaian ini nantinya bisa digunakan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan begitu, itu (surat pernyataan perdamaian) bisa menjadi pertimbangan hakim saat menentukan putusan atau vonis kepada para pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, menambahkan jika kedatangan Ansor Tulungagung ke Polres Trenggalek, tidak lain untuk memberikan dukungan terhadap jajaran kepolisian guna mengusut tuntas kasus pelemparan batu tersebut. “Untuk perkembangan kasus penyerangan rombongan peziarah asal Kabupaten Tulungagung di Kecamatan Tugu awal Maret kemarin, sudah masuk proses pemberkasan terhadap 12 tersangka. Nantinya berkas ini akan dipecah menjadi tiga dan baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri minggu depan,” tutur Agus.

Sedangkan terkait proses ganti rugi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak. Baik keluarga korban maupun pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepulang ziarah dari makam KH Hasan Besari Ponorogo. Rombongan Ansor asal Kabupaten Tulungagung diserang (dilempar) batu oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo kilometer 9 tepatnya di Dusun Krajan, Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Minggu (05/03/2023) dini hari.

Advertisement

Akibatnya kejadian itu, dua mobil elf mengalami kerusakan. Sementara itu, 14 orang mengalami luka-luka. Parahnya, 1 orang sempat mengalami koma hingga harus menjalani operasi di RSUD dr Iskak Tulungagung. Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas