Hukum & Kriminal

Bunuh Bayi Baru Lahir, TKW Trenggalek Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Nanang Budiharto. (mil)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Nanang Budiharto. (mil)

Trenggalek, Memontum – Terancam hukuman mati, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Keripik Tempe diduga terlibat kasus pembunuhan di Johor Malaysia. Diketahui, sampai saat ini kasus tersebut masih terus berjalan dan mendapat pendampingan hukum yang difasilitasi Konsulat Jenderal Malaysia di Johor Baru.

Dari informasi yang diterima, TKW tersebut adalah LS (24) pekerja migran wanita asal Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Nanang Budiharto membenarkan hal tersebut.

“Kabar tersebut memang benar adanya. Namun saat ini kasusnya masih dalam penanganan aparat penegak hukum setempat, ” ucap Nanang saat dikonfirmasi Memontum.com, Selasa (07/01/2020) sore.

Advertisement

Nanang mengatakan bahwa LS dikabarkan terjerat kasus hukum di Johor Baru Malaysia, lantaran membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan.

Belum diketahui secara pasti motif yang dilakukan LS, sehingga dirinya tega membunuh darah dagingnya sendiri.

“Terkait motif yang dilakukan, kami juga masih belum tau secara pasti. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib disana, ” imbuhnya.

Mengetahui ada warganya yang terlibat kasus di Negeri Jiran Malaysia, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sudah mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal Malaysia.

Advertisement

Ini dilakukan agar LS mendapatkan pendampingan hukum dan mendapat keringanan hukuman atas kasus yang menjeratnya.

“Meski yang bersangkutan terancam hukuman mati, namun kuasa hukum yang disediakan oleh Konsulat Jenderal Malaysia akan terus berupaya membantunya agar hukuman ya diringan, ” tegas Nanang.

Perlu diketahui, LS bekerja di Malaysia selama 3 tahun sebagai caddy. Menurut keterangan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek LS merupakan pekerja legal dan berangkat melalui PJTKI. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas