Hukum & Kriminal

Bos Perumahan Modern Land Laporkan Mantan Kades Gelang ke Polisi, Buntut Petani Gogol Blokir Jalan Masuk Perumahan

Diterbitkan

-

Direktur Perumahan Modern Land H Mustofa (kanan) didampingi Ubaid ketika melapor ke Polresta Sidoarjo. (sul)
Direktur Perumahan Modern Land H Mustofa (kanan) didampingi Ubaid ketika melapor ke Polresta Sidoarjo. (sul)

Memontum Sidoarjo – Aksi puluhan petani gogol gilir Desa Gelang Kecamatan Tulangan menutup akses Perum Modern Land di Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Rabu (1/1/2020) berbuntut panjang. Pasalnya, sepekan setelah aksi demo H Mustofa direktur PT Modern Land melaporkan mantan Kades Gelang Joko S ke Polresta Sidoarjo. Direktur PT Modern Land menyatakan dirinya terpaksa menempuh jalur hukum sepekan setelah aksi demo menutup akses jalan masuk perumahan yang dilakukan warga Dusun Karang Ploso, Desa Gelang Kecamatan Tulangan.

Padahal semua adminitrasi dan kompensasi kepada warga sekitar perumahan dipenuhi ketika Kades Gelang dijabat Joko S. Kepada mantan Kades Gelang itu, Mustofa mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 500 juta dan membayar sebagian tanah petani gogol Rp 13 M.

Namun dengan kompensasi sebesar itu, nyatanya petani gogol memblokade akses jalan menuju perumahaan Dusun Karang Ploso di desa Gelang. Itu berarti kompensasi yang selama ini diberikan lewat Kades tidak sampai kepada warga. “ Kami menyayangkan kinerja mantan Kepala Desa Gelang Tulangan,” katanya .

Padahal fasilitas yang diminta mantan Kades sudah dipenuhi. Diantaranya mobil Honda City dan sejumlah uang. Kenyataanya sampai sekarang perusahaan belum mendapat satu suratpun dari Kades Gelang . “ Merasa tertipu, saya akhirnya lapor ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.

Advertisement

Mereka menutup 3 pintu akses kedalam perumahan, menuntut uang pelunasan atas tanah tersebut. Lantaran pengembang mengingkari kesepakatan dalam perjanjian yang jatuh per-tanggal 31 Desember 2019. Prasetyo Imam Turmudzi Perwakilan petani Gogol mengatakan alasan 28 warga Gogol gilir menutup jalan masuk perumahan adalah bentuk kekesalan, dan untuk meminta haknya kembali.

BACA : Petani Gogol Gelang, Blokir Akses Perumahan Modern Land

Hal sama dikatakan Dedi Dwi Nugroho yang tergabung dalam panitia pelepasan tanah gogol. Dia sudah berupaya maksimal untuk menjembatani antara pengembang dan petani pemilik gogol, namun belum membuahkan hasil yang terbaik. “Kita sudah koordinasi dengan pengembangan, tapi kemarin saat jatuh tempo belum ada pembayaran,” tuturnya.

Menurutnya, jual beli sawah Gogol itu berawal pada tahun 2017. Ada 49 sawah petani gogol yang dijual ke pengembang, seluas 7,3 hektar. Dan status sawah ini masih gogol gilir. Sawah milik 21 gogol seluas 3,1 Hektar sudah di lunasi. Dan 28 sawah milik petani gogol seluas 4,2 hektar belum dilunasi, sampai jatuh tempo 31 Desember 2019. (sul/gus/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas