Blitar
Bupati Blitar dan DPRD Akhirnya Tandatangani Nota Kesepakatan bersama Perubahan KUA-PPAS
Memontum Blitar – Dua kali gagal menggelar rapat paripurna karena tidak kuorum, DPRD Kabupaten Blitar, akhirnya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Paripurna yang digelar Rabu (07/09/2022) tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dengan didampingi Wakil Ketua, M Rifai, Susi Narulita K dan Mujib.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 42 anggota dewan. Dari Fraksi PDI-Perjuangan, hadir 16 dari 19 anggota, Fraksi PKB 8 dari 9 anggota, Fraksi PAN hadir 7 dari 7 anggota, Fraksi GPN 7 dari 10 anggota dan Fraksi Golkar Demokrat hadir 4 dari 5 anggota.
Selanjutnya, rapat paripurna dianggap memenuhi kuorum, karena setengah dari anggota plus satu. Maka, rapat dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan tata tertib pasal 105 ayat 1 huruf c kuorum telah terpenuhi. Dengan demikian rapat paripurna pada hari ini, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Suwito, Rabu (07/09/2022) tadi.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Lebih lanjut Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan pembahasan tentang perubahan KUA-PPAS 2022. “Sebagaimana kita ketahui bersama, saudari bupati telah menyampaikan penjelasan tentang Perubahan KUA-PPAS 2022 pada 19 Agustus lalu,” jelasnya.
Suwito menambahkan, selanjutnya Badan Anggaran melaksanakan tugasnya, yaitu membahas dan mencermati perubahan KUA PPAS 2022. “Adapun hasil pembahasan akan ditindak lanjuti dengan proses penandatanganan Nota Kesepakatan bersama anatara Bupati dan pimpinan DPRD,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Suwito, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA-PPAS tahun 2022.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, mengatakan bahwa hari ini telah digelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA-PPAS tahun 2022. “Hari ini, kita sudah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan KUA-PPAS 2022. Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Semoga selanjutnya tidak ada kendala apapun,” kata Mak Rini- panggilan akrab Bupati Blitar, seusai rapat paripurna.
Mak Rini menambahkan, setelah ini, Senin (12/09/2022) mendatang, akan membahas Nota Keuangan APBD Perubahan. “Kita berharap, semoga tidak ada kendala apapun. Kita jalankan saja,” paparnya. (jar/sit)