Jember
Bupati – Dewan Jember Tandatangani KUA-PPAS Rp 3,62 Triliun
Memontum Jember—-Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 telah disepakati dan ditandatangani, oleh bupati Jember dan DPRD Kabupaten Jember, Senin (23/7/2018) di dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember, Besarannya mencapai Rp 3,62 Triliun.
” Ini sudah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 11 Juli, ” Kata Wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaidi sesaat setelah sidang paripurna
Menurut Ayub, nilai tersebut didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 630 miliar, ditambah pendapatan perimbangan Rp 2,38 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 611,4 miliar.
” Ada pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 172,7 miliar. Selanjutnya nilai tersebut akan dibahas bersama anggota DPRD Jember untuk APBD tahun depan.” jelasnya
Ayub menambahkan, jumlah tersebut akan digunakan untuk belanja langsung sebesar Rp. 1,262 triliun atau sebesar 48,29 persen. Sedangkan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,066 triliun atau 51,70 persen.
” Belanja tidak langsung meliputi urusan wajib pelayanan dasar sebesar Rp. 2,3 triliun dan belanja wajib non pelayanan dasar sebesar Rp 256 miliar.” terangnya.
Sementara itu bupati Jember, dr. Faida, MMR menjelaskan prioritas peruntukannya untuk kepentingan rakyat, “ Intinya apa yang diinginkan rakyat, kita penuhi,” ujarnya. (yud/yan)