Jember

Bupati Hendy Serahkan 216 SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jember

Diterbitkan

-

SK: Bupati Jember seusai pelaksanaan penyerahan SK Perpanjangan Kades. (pemkab for memontum)

Memontum Jember – Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pengukuhan dan penyerahan SK Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aula PB Sudirman Jember, Senin (10/06/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto, secara langsung menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 216 Kepala Desa se-Kabupaten Jember. Turut hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Jember, Hj Kasih Fajarini, OPD terkait serta Camat se-Kabupaten Jember.

Bupati Hendy dalam kesempatan itu juga menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan desa dengan Status Mandiri tahun 2022-2024. Tidak hanya itu, bupati juga memberikan penghargaan kepada para juara lomba desa dan kelurahan serta lomba 10 program pokok PKK Desa / Kelurahan di Kabupaten Jember tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy berharap agar seluruh Kades tetap profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat. Saya juga berharap, Kades menjaga netralitas. Kita buat Pilkada bahagia semuanya. Tentunya, semuanya untuk Jember,” kata Bupati Hendy.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut, Bupati Hendy juga menjelaskan bahwa angka Indeks Desa Membangun (IDM) mengalami kenaikan. Jika di lihat dari data IDM 2024, posisi 226 desa di Jember berada diurutan ke 34 dari 434 desa yang ada di Indonesia. “Rinciannya, Desa Mandiri 179, Desa Maju sebanyak 47 dan kategori Desa Tertinggal dan sangat tertinggal 0 desa atau tidak ada,” jelasnya.

Sebagai informasi data IDM itu, menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi afirmasi untuk desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan Jumlah Penduduk Miskin (JPM) tertinggi sebesar 1 persen dan alokasi kinerja untuk desa berkembang, maju dan mandiri serta indikator lainnya sebesar 4 persen dari total Dana Desa.

Data IDM juga akan digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya. (kom/rio/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Lewat ke baris perkakas