Jember
Bupati Hendy Serahkan SK 153 PPPK Pemkab Jember Formasi 2023
Memontum Jember – Bupati Jember, Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 153 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember formasi tahun 2023, Selasa (26/03/2024) tadi. Prosesi pelaksanaan itu, diberikan langsung Bupati Hendy kepada penerima.
Dalam momen itu, dirinya juga mengaku lega, karena PPPK yang sebelumnya adalah honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama, sekarang bisa mendapatkan kepastian akan pekerjaannya. “Saya ucapkan selamat kepada saudara semua. Saya berpesan, bekerjalah penuh keikhlasan dan loyal. Serta, tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Hendy Siswanto.
Baca juga :
Bupati juga menyampaikan, bahwa sejatinya PPPK sama dengan PNS. Namun, PPPK ada batasan masa kerja dan perpanjangan. Sedangkan PNS, tidak ada pembatasan hingga dinyatakan pensiun sesuai regulasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, dalam laporannya menyebutkan bahwa Pemkab Jember mendapat alokasi 201 formasi PPPK tahun 2023. Dengan komposisi, yaitu terdiri dari 109 tenaga teknis, 66 Nakes dan 26 guru.
“Jumlah yang menerima SK hari ini adalah mereka yang telah lulus uji kompetensi dan passing grade,” terang Sukowinarno. (kom/rio/gie)