Jember
Bupati Jember Bekali Kepala Sekolah Tentang Teknis Pengelolaan Dana BOS
Memontum Jember – Bupati Jember, H Hendy Siswanto, membuka sosialisasi Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sosialisasi yang diikuti sebanyak 3.567 kepala sekolah di Kabupaten Jember, ini dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Jember, Rabu (22/02/2023) tadi.
Bupati Hendy menyampaikan, pengelolaan BOS harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya mendatangkan langsung narasumber dari Kemendikbudristek RI untuk menyampaikan sosialisasi kepada para kepala sekolah di Kabupaten Jember.
“Tentunya kami dorong agar para Kepala Sekolah di Kabupaten Jember paham betul penggunaan BOS. Kita datangkan langsung narasumbernya dari pusat. Jangan sampai salah kelola karena ada Rp 350 miliar dana BOS, itu harus cepat diserap,” kaya Bupati Hendy.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Dirinya juga menegaskan, bahwa Pemkab Jember siap mendukung kepala sekolah agar dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. “Kami berkomitmen agar para kepala sekolah dapat memanfaatkan dana BOS dengan tepat. Dinas Pendidikan kali ini menyelenggarakan sosialisasi, inspektorat nanti memberikan arahan mengenai caranya yang benar. Sedangkan BPKAD akan memproteksi pencairan dan membantu mungkin kepala sekolah ada kesulitan saat pencairan, maka kita akan buat PIC dari Dispendik, Inspektorat maupun BPKAD untuk konsultasi khusus anggaran BOS ini,” terangnya.
Bupati Hendy juga menyampaikan, bahwa anggaran BOS dicairkan sebanyak dua kali termin dalam setahun. Namun apabila dalam termin pertama pertanggungjawabannya kurang layak, maka yang kedua tidak akan bisa dicairkan. “Ini yang repot. Tapi bukan berarti tidak keluar bisa digantikan ke tempat lain, gak bisa hilang. Dan ini jangan sampai terjadi, dan kami komitmen dan konsen terhadap penjagaan DAK ini,” tambahnya. (kom/gie)