Jember
Hadiri Sosialisasi Permendikbud Ristek soal BOSP, Bupati Jember Minta Agar Bantuan Siswa Tepat Sasaran
Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (22/02/2023) tadi. Sosialisasi itu, terkait peraturan penggunaan anggaran pendidikan dari APBN. Rencananya, anggaran sebesar Rp 350 miliar, telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai pengganti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BOSP sendiri, merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Penyaluran BOSP, nantinya diatur melalui Permendikbud Ristek.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang hadir langsung dalam sosialisasi itu berpesan kepada peserta, agar BOSP benar-benar tepat sasaran dan pelaporannya juga harus benar. Tentunya, dengan menggunakan aturan yang baru serta harus segera direalisasikan.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Bupati Hendy menjelaskan, bahwa BOSP akan dicairkan dua tahap dalam setahun dan harus segera dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung percepatan pencairan, Pemkab Jember menyiapkan bantuan konsultasi jika para kepala sekolah menemui kesulitan administrasi untuk mencairkan dana BOSP.
“Diharapkan, setiap tahap pencairan tidak ada kendala. Sehingga, semua anggaran bisa terserap. Jika pencairan tahap pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka tahap yang kedua tidak bisa dicairkan. Ini yang repot,” jelas Bupati Hendy.
Pencairan BOSP sendiri, dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas negara ke masing-masing satuan pendidikan penerima. Satuan pendidikan yang berhak menerima BOSP, antara lain satuan pendidikan formal, satuan pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak) dan satuan PAUD sejenis.
Kemudian, satuan pendidikan dasar meliputi SD dan SMP, satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta satuan penddikan kesetaraan. (rio/gie)