Pemerintahan

Bupati Malang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021

Diterbitkan

-

Bupati Malang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 di halaman Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (05/05) pagi. Turut mendampingi Bupati Malang yaitu Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Edi Handoyo, S. H, M. H, serta Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Ronald Salnofri Bya, S.H., M.H.

Kegiatan yang diikuti diantaranya oleh jajaran TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tersebut digelar secara serentak di seluruh Indonesia, di masing-masing tempat, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga ke satuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:

Bupati Malang, HM Sanusi, selaku Pimpinan Apel berkesempatan membacakan amanat Kepala Kepolisiaan Negara Republik Indonesia. Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana dan prasarana (sarpras) serta keterlibatan unsur-unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra Kamtibmas lainnya.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tren Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan 2,03 persen. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat, khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada Hari raya Idul Fitri 1442 H.

Advertisement

Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 9,93 persen setelah masa libur Idul Fitri pada tahun 2020 lalu.

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survey dari Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan pelarangan mudik, maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.

Namun setelah diumumkan larangan mudik, masih terdapat 7 persen atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik ke daerahnya. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto.

Kasus Covid-19 harus diwaspadai, berkaca pada gelombang penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di luar negeri. Sebagai contoh di India, terjadi penambahan kasus baru yang mencapai 400 ribu kasus dan angka kematian mencapai 3.500 kasus dalam sehari.

Advertisement

Hal ini disebabkan oleh kelalaian masyarakat terhadap protokol kesehatan. Menyikapi hal tersebut, Indonesia tidak boleh lengah. Terlebih dengan adanya varian baru Covid-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B117 asal Inggris, B1617 asal India, dan B1351 asal Afrika Selatan.

Untuk mengatasi kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri tersebut, Polri bersama-sama dengan satgas yang berada di bandar udara dan pelabuhan internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan internasional.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan kepada petugas di lapangan untuk mengawasi pelaku perjalanan internasional secara ketat dan memastikan pelaksanaan karantina di tempat yang telah ditunjuk sesuai dengan manifes pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.

Hari Raya Idul Fitri dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia sehingga peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra ekonomi, destinasi pariwisata serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal.

Advertisement

Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), gangguan kanseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Semangat yang ingin ditanamkan dalam Operasi Ketupat 2021 adalah upaya Polri dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan, prioritas langkah-langkah preventif dan preemtif secara humanis sehingga masyarakat dapat betul-betul mematuhi protokol kesehatan.

Diharapkan pelaksanaan penegakan hukum sebagai upaya terakhir, Ultimum Remedium secara tegas dan profesional kepada pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali, serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak kurang lebih 155.000. Personel gabungan terdiri atas sedikitnya 90.000 personel Polri, 9.500 personel TNI, serta 52.000 personel instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dan lain-lain.

Advertisement

Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik. 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kanseltibcarlantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dan lain-lain.

Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, akan dimaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan dan stasiun. Posko ini bukan hanya sebagai posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19

Melalui, Pertama, pengawasan protokol kesehatan. Kedua, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif tes Covid-19 paling lambat 1×24 jam, SIKM, dan sertifikat vaksinasi. Ketiga, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang. Keempat, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik maupun administratif. Kelima, melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.

Di akhir amanat, disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel dan semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Ini semua adalah tugas negara yang harus kita laksanakan dengan baik, dalam melanjutkan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam bingkai persatuan dan kedamaian. Selamat bertugas,” pungkas amanat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disampaikan oleh Bupati Malang. (ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas