Lamongan

Bupati Yuhronur Pimpin Pelaksanaan Penyerahan SK 894 PPPK Nakes Lamongan

Diterbitkan

-

Bupati Yuhronur Pimpin Pelaksanaan Penyerahan SK 894 PPPK Nakes Lamongan

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, memimpin pelaksanaan apel dalam rangka Penyerahan Keputusan Pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (05/05/2023) tadi. Mereka yang menjadi peserta apel di Halaman Gedung Pemkab Lamongan, adalah PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Tenaga Kesehatan Lamongan Formasi Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Yuhronur menyampaikan bahwa dengan diterimanya surat keputusan tersebut, maka sekaligus memastikan bahwa mulai pagi ini 894 orang PPPK yang lulus seleksi Nakes (Tenaga Kesehatan) adalah bagian dari keluarga besar ASN dan Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan. “Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas dan sikap yang profesional. Apalagi, tugas yang akan dijalankan sangat mulia, yaitu menjadi pelayan publik di bidang kesehatan,” kata Bupati Yuhronur.

Ditambahkannya, tantangan tugas di sektor kesehatan, kedepannya tidak semakin ringan. Oleh karenanya, ASN perlu meningkatkan kapasitas menjadi pioner atau trandsenter dalam menghadirkan pelayanan dan mengimplementasikan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga :

Advertisement

“Mari kita jaga kebersamaan ini dengan kerja yang ikhlas, efisien, cerdas dan inovatif serta kolaboratif. Selamat bekerja, selamat berkarya, selamat mengabdi di Pemerintah Kabupaten Lamongan. Mengabdilah sepenuh hati,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lamongan, Shodikin, bahwa peserta yang akan menerima SK pengangkatan PPPK sejumlah 894 ini terdiri dari 33 PPPK unit kerja Dinas Kesehatan, 706 penempatan puskesmas di Lamongan, 82 penempatan RSUD Dr Soegiri, 54 RSUD Ngimbang dan 19 di RSUD Karangkembang.

“Tujuan dari kegiatan penyerahan keputusan ini adalah untuk memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi PPPK dalam melaksanakan tugas selama masa perjanian kerja,” ujarnya. (zen/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas