Kabupaten Malang

Dinilai sebagai Tokoh Penggerak, Bupati Malang Raih Penghargaan dari Persatuan Insinyur Indonesia Jatim

Diterbitkan

-

Dinilai-sebagai-Tokoh-Penggerak-Bupati-Malang-Raih-Penghargaan-dari-Persatuan-Insinyur-Indonesia-Jatim

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, kembali mendapatkan raihan penghargaan di tahun 2023. Kali ini, penghargaan itu datang dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Jawa Timur, atas perannya sebagai salah satu Tokoh Penggerak Keinsinyuran dan diserahkan dalam acara yang mengusung tema ‘Engineer Together, Recover Stronger’.

Penghargaan ini, diterima Bupati Sanusi secara langsung di salah satu hotel di kawasan Tundjungan Surabaya, Jumat (05/05/2023) pagi. Turut hadir mendampingi Bupati Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekda Nurcahyo, serta jajaran Kepala OPD terkait.

Pengurus Wilayah PII Provinsi Jawa Timur sendiri menetapkan dan memberikan penghargaan kepada perseorangan dan institusi, karena dinilai telah berprestasi dan berjasa dalam bidang keinsinyuran. Profesi insinyur dikenal sebagai problem solver yang dianggap mampu memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan keluasan ilmu yang dimiliki.

Baca juga:

Advertisement

Dengan karakter tersebut, profesi insinyur dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Menghadapi era revolusi industri 4.0, peran insinyur semakin banyak dibutuhkan di berbagai bidang, terlebih bagi bidang teknik industri.

Selain Bupati Malang, ada pula penghargaan untuk kategori-kategori lainnya dari PII Provinsi Jawa Timur diantaranya kepada Tokoh Penggerak dan Inovator Keinsinyuran. Diantaranya, Wali Kota Kediri, Wali Kota Mojokerto, Bupati Malang dan Bupati Jember. Selain itu, Tokoh Inovator Keinsinyuran diraih oleh Wali Kota Surabaya dan Wali Kota Madiun. Atas penghargaan yang diberikan, kedepannya sebagai pelecut semangat untuk Bupati Malang beserta jajaran untuk terus meningkatkan prestasi.

Sementara itu, Ketua PII Jawa Timur, Mohammad Bisri, mengatakan bahwa profesi insinyur merupakan salah satu profesi penting dalam bidang pembangunan infrastruktur dan perumahan. Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan.

Dirinya juga menuturkan, sebagai tenaga ahli yang bekerja di bidang keinsinyuran maka insinyur harus terjamin mutu kerjanya. Jaminan mutu tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikasi insinyur professional. “Sekarang ini semuanya harus kompeten dan profesional. Salah satu kompetensi profesi itu adalah izin praktek,” tuturnya.

Dijelaskan, sesuai UU Insinyur bahwa nantinya mereka tidak boleh praktek insinyur kalau tidak punya Izin praktek Surat Tanda Register Insinyur (STRI). “Ini harus dimulai, karena kapan lagi profesional itu bisa diaplikasikan di lapangan,” tegasnya.

Advertisement

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2014 Pasal 3, PII bertujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan keinsinyuran yang bertanggung jawab. Termasuk, memberikan perlindungan pengguna jasa keinsinyuran dari malapraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. (pro/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas