Kabupaten Malang

Buruh Bangunan Kompak Jadi Pengedar Pil Koplo

Diterbitkan

-

DIBUI GARA-GARA LELE : Barang bukti dan tersangka Ali Muhtar di Polsek Turen. (Foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Usai mengamankan seorang tersangka pada Selasa lalu, anggota Reskrim Polsek Turen juga kembali meringkus seseorang diduga pengedar pil koplo di seputaran Jalan Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Yakni Tersangka Ali Muhtar (22) warga RT12/RW02, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia mengakui perbuatannya saat petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Tersangka juga tak berkutik karena petugas telah meringkus tersangka Kasrip. Jadi barang bukti dari tangan tersangka Ali uang tunai Rp 50 ribu hasil penjualan pil koplo, dompet cokelat, Hp Lenovo dan sepeda motor Honda.

“Keduanya sama diduga pengedar pil koplo. Awalnya kami tangkap tersangka Kasrip dan pengembangan berikutnya tersangka Ali Muhtar,” terang Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo MH kepada Memontum.com.

Advertisement

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi jenis pil double L tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Sub 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas