Kabupaten Malang
Kuli Bangunan Dibui Gara-Gara Jual 20 “Lele”
Memontum Malang–Tersangka Kasrip (24) warga Dusun Segaran RT04/RW02, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, hingga Senin (15/10/2018) masih menginap di rumah tahanan Polsek Turen.
Diduga pengedar pil Lele (££) atau pil koplo di wilayah Bululawang – Turen, tersangka diringkus anggota Reskrim Polsek Turen, Selasa (9/10/2018) malam silam. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan tersangka.
Disampaikan Iptu Hari Eko Utomo MH, Kanit Reskrim Polsek Turen, Senin sore. “Dia kami dugs sebagai pengedar di Turen dan Bululawang, kami masih selidiki kelompok dia,” ungkap Hari kepada Memontum.com.
Masih menurut Hari juga mantan KBO Satuan Reskrim Polres Malang itu, tersangka diselidiki pihaknya usai menjual pil koplo ke seorang pemuda Dampit.
Tersangka sempat diburu hingga masuk Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Awalnya, pihak Reskrim menerima informasi keberadaan pengedar pil Lele perusak syaraf otak itu.
Saat digeledah petugas, ada barang bukti berupa Rp 50 ribu, Hp Samsung, sebungkus plastik transparan berisi pil Lele atau double L sebanyak 20 butir serta bungkus rokok Marcopolo. (sos)