Gresik
Buruh Kemotech Demo, Anggap Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan
Memontum Gresik—- Diduga telah melanggar undang undang ketenagakerjaan, PT Komotech Indonesia yang berada di Kawasan Industri Gresik (KIG) di demo puluhan pekerja yang mengatasnamakan diri serikat buruh FSP KAHUT SPSI. Para pekerja menuntut agar dua rekan kerjanya dipekerjakan kembali, bukan malah diputus kontraknya sepihak. Rabu (17/1/2018).
Massa yang datang dari arah jalan Ahmad Yani Petrokimia Gresik ini berkonvoi lengkap dengan mobil komando dan langsung bergerak menuju pabrik PT Komotech Indonesia di jalan KIG Raya Barat No 7, Kebomas, Gresik. Puluhan aparat Kepolisian dari Polres Gresik langsung disiagakan menyambut para pendemo yang langsung menduduki gerbang perusahaan. Silih berganti, para korlap aksi berorasi diatas mobil komando menuntut dua rekannya yang terlanjur diputus kontraknya, dan juga ratusan pekerja yang terancam bernasib sama agar jangan ada pemutusan kontrak.
“Jadi PT Komotech telah melanggar ketentuan undang undang tentang ketenagakerjaan dimana pihak perusahaan telah menganggap karyawannya itu selesai kontrak dengan masa kerja karyawannya yang sudah 9 tahun” kata Jazuli, Sekertaris DPC FSP KAHUT SPSI Gresik.
Jazuli menambahkan bahwa karyawan yang diputus kontraknya sudah berkali kali mengajukan kontrak baru padahal memang jenis pekerjaannya bukan jenis kategori kontrak.“Ada dua orang yang diputus kerjanya dan yang sekarang sedang bekerja kurang lebih 100 orang” tambahnya.
Massa yang kesal lantaran tak kunjung ditemui oleh pihak perusahaan, akhirnya mendirikan tenda darurat tepat di depan gerbang perusahaan. Massa berharap agar perusahaan mau memahami anjuran dari pemerintah dan melaksanakannya.
“Kalau tidak mau melaksanakannya akan didemo terus menerus satu minggu sekali sampai perusahaan mau mematuhi undang undang yang berlaku yang sudah diterbitkan Disnaker Gresik pada 12 Desember 2017” Pungkasnya.(gbr/yan)