Blitar

Buruknya Layanan BPJS, GPI Datangi RSUD Mardi Waluyo

Diterbitkan

-

Pelayanan BPJS

Memontum Blitar–Buruknya pelayanan petugas UGD di RSUD Mardi Waluyo terhadap pasien BPJS Kesehatan, membuat LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) geram. Sejumlah anggota GPI mendatangi Rumah Sakit milik Pemerintah tersebut, setelah mendapat pengaduan dari pasien BPJS Kesejatan, Kamis (02/11/2017).

 

 

Kedatangan anggota GPI ke RSUD Mardi Waluyo tersebut, untuk mengklarifikasi masalah pelayanan buruk terhadapa pasien BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit. “Kami megninginkan pihak rumah sakit menegur petugas yang melayani pasien kurang baik”, kata Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo.

Advertisement

  Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo mendatangi RSUD Mardi Waluyo terkait pelayanan pasien BPJS Kesehatan yang buruk.

 

Kejadian tersebut bermula, saat ada pasien BPJS bernama Cinta (6), warga Kelurahan Bendogerit Kota Blitar berobat ke RSUD Mardi Waluyo, Rabu (01/11/2017) malam. Cinta menderita penyakit jantung bocor. Namun, sesampai di UGD, orangtua Cinta mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari petugas.

 

Advertisement

 

“Saat datang ke UGD, petugas tidak langsung menangani Cinta. Petugas UGD malah mengatakan sesuatu yang menyinggung perasaan orangtua Cinta”, tandas Joko.

 

 

Advertisement

Cinta memang sudah sering ke luar masuk RSUD Mardi Waluyo untuk berobat. Sepekan sebelumnya, Cinta baru ke luar rawat inap dari rumah sakit. Setelah di rumah, penyakit jantung bocor Cinta kambuh lagi. Akhirnya, orangtuanya membawa kembali Cinta berobat ke rumah sakit.

 

“Pasien sudah 17 kali ini berobat di RSUD Mardi Waluyo, tapi kemarin orangtua pasien mengaku mendapat pelayanan yang tidak menyenangkan dari petugas rumah sakit”, jelasnya.

 

Advertisement

Sebelumnya, Cinta juga sempat ditahan rumah sakit ketika hendak pulang. Alasannya, pasien belum membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Padahal, pasien berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit berdalih pasien tidak mengurus BPJS setelah dirawat. Sesuai aturan, begitu dirawat, pasien mempunyai waktu maksimal 3 x 24 jam untuk mengurus BPJS. Tetapi, pasien baru mengurus satu minggu setelah dirawat. Dengan begitu rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya berobat pasien ke BPJS.

 

 

“Orangtua pasien tidak bisa langsung mengurus, karena harus menunggu anaknya di rumah sakit. Seharusnya pihak rumah sakit mengingatkan”, imbuh Joko.

Advertisement

 

Joko mengganggap, jika pelayanan RSUD Mardi Waluyo memang belum optimal. Kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

 

“Kami sudah bertemu pihak rumah sakit agar memanggil petugas yang perilakunya buruk dalam melayani pasien”, terang Joko. Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Humas RSUD Mardi Waluyo, Eva Setyo Purnomo mengatakan, pihaknya segera memanggil petugas UGD yang berperilaku kurang baik dalam melayani pasien. Dia berjanji akan menegur petugas tersebut.

Advertisement

 

 

“Secepatnya yang bersangkutan akan kami panggil dan kami beri teguran. Kami juga minta maaf kalau ada kekurangan dalam memberi pelayanan”, kata Eva Setyo Purnomo. Soal biaya perawatan pasien sebelumnya yang tidak bisa diklaim ke BPJS, menurut Eva sudah ditanggung rumah sakit. Rumah sakit sedang mengurus klaim biaya itu ke BPJS. Pasien BPJS yang menjalani rawat inap memang harus mengurus Surat Elegibilitas Peserta (SEP) BPJS Kesehatan. Surat itu harus diurus maksimal tiga hari begitu pasien menjalani rawat inap. Jika lebih dari itu, pasien tidak bisa mengklaim biaya pengobatan ke BPJS.  “Aturan itu berlaku untuk semua pasien BPJS Kesehatan. Mungkin kemarin ada miskomunikasi antara petugas dan pasien. Tapi biayanya sudah ditanggung rumah sakit”, pungkas Eva Setyo Purnomo. (jar/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas