Blitar

Vocal Point Gender Sebagai Sumber Informasi PUG

Diterbitkan

-

Pembentukan Vocal Point Gender di masing-masing SKPD di Hotel Puri Perdana

Memontum Blitar–Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya meningkatkan kepedulian dan kemampuan untuk memasukkan aspek kesetaraan atau gender dalam setiap kebijakan dalam pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KB P3A) melakukan sosialisasi Pembentukan Vocal Point Gender di masing-masing SKPD di Hotel Puri Perdana, Senin (30/10/2017).

 

 

Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak  (PUG PUHA) DP2KB P3A Kabupaten Blitar, Leliana Novianita, ST, MSi saat menghadiri acara mengatakan, bahwa

Advertisement

 

Vocal Point Gender ini penting untuk memasukkan aspek gender ke dalam setiap program pembangunan yang ada di Kabupaten Blitar. Dalam sosialisasi ini, DP2KB P3A mengundang 90 peserta atau perwakilan baik dari instansi, badan, dinas, dan kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.

 

 

Advertisement

“Dengan memasukkan aspek gender ini, dinilai penting agar pelaksanaan PUG menjadi pedoman untuk meningkatkan kepedulian dan kemampuan menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dalam mengambil keputusan, juga kebijakan program pembangunan”, kata Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak  (PUG PUHA) DP2KB P3A Kabupaten Blitar, Leliana Novianita, saat menghadiri acara ini.

 

 

Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya juga membentuk Vocal Point yang berfungsi sebagai salah satu sumber informasi tentang konsep PUG dan Program Pemberdayaan Perempuan. Undangan yang hadir dalam acara Pembentukan Vocal Point Gender ini, diharapkan dapat menjadi penggerak atau perintis terbentuknya jejaring PUG di lingkungan kerjanya. Selain itu, juga diharapkan dapat membantu instasinya atau lingkunganya dalam menentukan kebijakan khususnya yang berkaitan dengan PUG.

Advertisement

 

 

“Undangan yang tergabung dalam acara Pembentukan Vocal Point Gender tentunya dapat mengambil langkah seperlunya apabila terdapat kesenjangan gender di lingkunganya bekerja”, tandas  Leliana Novianita, Kamis (02/11/2017). Leliana mencontohkan, sebagai wujud dalam PUG ini, dalam setiap pembangunan selayaknya ada ruang untuk ibu menyusui. Sehingga dunia kerja tidak merampas hak anak untuk mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) dari wanita yang tengah bekerja. Saat ini hak anak untuk mendapatkan ASI dari ibu yang tengah bekerja sulit dipenuhi.

 

Advertisement

 

“Ini penting, jadi setiap SKPD nanti diharapkan memiliki ruang untuk menyusui bagi wanita yang tengah bekerja”, tegas Leliana. Hak menyusui juga mendapat perlindungan hukum seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2012 yang menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan.

 

 

Advertisement

Dengan adanya regulasi tersebut, artinya semua pihak harus mendukung gerakan ibu menyusui. Diantaranya dengan menyediakan ruang menyusui khusus di gedung perkantoran, fasilitas umum seperti stasiun, terminal, bandara, pusat perbelanjaan, dan termasuk juga memungkinkan penjadwalan kerja fleksibel untuk mendukung menyusui (pemompaan ASI) selama jam bekerja. (jar)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas