Hukum & Kriminal
Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Sidoarjo Mengaku Khilaf

Memontum Sidoarjo – Seorang tersangka berinisial H (50), warga Sidoarjo, Jawa Timur melakukan aksi bejat dengan mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut, sudah dilakukan hingga dua kali di rumah korban. Saat ditangkap petugas Polresta Sidoarjo, H mengaku melakukan pencabulan karena khilaf.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat rilis pada Selasa (19/04/2022) tadi, menyampaikan jika korban pencabulan tersebut masih di bawah umur. “Tersangka ini, sehari-sehari tugasnya sebagai antar jemput korban. Korban Mawar (nama samaran) masih berusia 17 tahun yang masuk dalam kategori anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Sementara, pelaku H merupakan tetangga korban yang selama ini telah dipercaya sebagai orang yang mengantar dan menjemput Mawar dari sekolah. “Semula keluarga korban tidak mengetahui tindakan bejat yang dilakukan pelaku kepada Mawar,” ujarnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Aksi pencabulan ini diketahui saat Mawar mengeluh sakit kepada bibinya. Kemudian karena laporan Mawar, bibinya terus mengorek lebih dalam hingga akhirnya dia mengaku jika telah diperdaya oleh H.
Dari informasi tersebut, pihak keluarga sepakat untuk langsung melaporkan H ke pihak kepolisian. “Kondisi korban saat ini mengalami trauma secara psikis maupun mental. Kita juga sudah koordinasi dengan dinas-dinas terkait guna penanganan korban,” imbuhnya.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku H dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zal/gie)
















