Banyuwangi
Cangkrukan Ngopi, Curanmor Dikepung Reskrim Polsek Kota Banyuwangi
Memontum Banyuwangi – Anggota Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, berhasil meringkus terduga pelaku Curanmor, Hari Setiawan (28) warga jalan Ikan Banyar, Lingkungan Karangrejo, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (7/6/2018) malam. Diamankannya tersangka Hari Setiswan, atas laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor pada 9 Februari 2018. TKP Di dalam rumah Kost tepatnya Jl.Ikan Wader Pari Rt 1 Rw 2 Kel.Karangrejo Kec./ Kab. Banyuwangi, pada pukul 22.00 tanggal 7 Juni 2018.
Saat diamankan anggota Reskrim Polsek Kota, tersangka sedang ngopi di warung Plengsengan, dilingkungan Mandar, Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi.
“Saat ditangkap oleh anggota Polsek Banyuwangi, yang bersangkutan sedang ngopi dekat pantai boom Banyuwangi, tepatnya di warung plengsengan,”ungkap Kapolsek Kota, AKP. Ali Masduki, Jum’at (8/6/2018) siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata AKP. Ali Masduki terduga mengakui melakukan Curanmor pada tanggal 9 Februari itu.
“Tersangka mengakui, kalau yang mencuri Ranmor itu dirinya,”kata Kapolsek Kota.
Dari penangkapan ini, lanjut AKP Ali Masduki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol : P 3093 ZK,warna hitam, tahun 2012, Nomor rangka MH8BG41CACJ780669,Nosin G420ID839633, dan 1 Pasang Plat Nomer Palsu.
“Dari pengakuan tersangka, saat melakukan aksinya, dia melakukan sendirian. Dan terkait kasus inj, tersangka Hari Setiawan, dijerat pasal 363 KUHP. Dan dijebloskan ditahanan Polsek Banyuwangi,”tandasnya. (ars/yan)