Blitar

Cek Identitas WNA, Kanim Kelas II Blitar Gunakan QR Code

Diterbitkan

-

Cek Identitas WNA, Kanim Kelas II Blitar Gunakan QR Code

Memontum Blitar — Untuk mengawasi dan memeriksa keberadaan orang asing di Blitar, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar mensosialisasikan aplikasi QR Code kepada anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) Kota Blitar. Dimana aplikasi QR Code tersebut dipergunakan untuk memeriksa data Warga Negara Asing (WNA). Dengan aplikasi tersebut, petugas lebih mudah mengecek data para WNA yang tinggal di Blitar. Hal ini disampaikan Kepala Kanim Kelas II Blitar, Muhammad Akram saat melakukan rapat kerja dengan Timpora Kota Blitar, Rabu (14/3/2018).

“Penggunaan aplikasi QR Code, sekarang sedang kami sosialisasikan kepada anggota Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di wilayah kami”, kata Muhammad Akram.

Dalam rapat kerja desiminasi sistem QR Code dalam rangka pengawasan orang asing tersebut, Akram mengatakan, saat ini dunianya sudah serba online. Maka dari itu Imigrasi Kelas II Blitar juga harus mengikuti perkembangan teknologi dalam melakukan pengawasan orang asing. Alat tersebut berfungsi untuk mengecek identitas milik orang asing.

“Penggunaan alat QR Code ini, nantinya saat operasi orang asing, petugas tinggal menembakan alat itu ke paspor orang asing akan terlihat keaslian identitasnya. Kalau sebelumnya kami mengeceknya secara manual”, ungkap Akram.

Advertisement

Lebih lanjut Akram menyampaikan, tak hanya itu, bahkan mulai awal Maret 2018 ini, Kanim Kelas II Blitar juga sudah menerapkan cara pengambilan paspor menggunakan barcode. Sistem tersebut mempermudah dan mempercepat pengambilan paspor, karena secara otomatis.

“Masyarakat yang akan mengambil paspor cukup melakukan scan tanda bukti pembayaran di mesin pembaca barcode yg ada di pintu masuk ruang tunggu”, jelasnya.

Ditambahkan Akram, tanda bukti tersebut sekaligus sebagai nomor antrean pengambilan paspor, dan secara otomatis akan terkirim ke komputer petugas serah paspor. Dengan demikian petugas dapat segera menyiapkan paspor sebelum pengambil tiba di loket.

“Sistem ini dapat menjamin orang yang mengambil paspor adalah benar-benar orang memohon paspor. Kecuali melampirkan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan ke keluarga”, tandas Akram.

Advertisement

Menurut Akram, jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Kota Blitar hingga saat ini, tidak terlalu banyak jika dibandingkan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

“Saat ini jumlah WNA di Kota Blitar ada 17 orang. Dengan rincian, lima WNA memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), 10 WNA memiliki Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan tujuh WNA memiliki Izin Kunjungan (ITK)”, pungkas Mohammad Akram. (jar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas