Blitar
27 Anak di Blitar Jalani Pernikahan Dini, Hamil Diluar Nikah
Memontum Blitar — Humas Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, hamil diluar nikah menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini. Menurut Jamil, selama dua bulan terakhir atau tepatnya selama Januari hingga Februari 2018 lalu, ada 27 anak di Kabupaten Blitar yang menjalani pernikahan dini.
“27 pasangan yang menjalani pernikahan karena terpaksa akibat kehamilan tidak diinginkan atau hamil diluar nikah. Sehingga mereka harus menikah dini,” kata Jamil Mashadi, Selasa (13/3/2018).
Lebih lanjut Jamil Mashadi menyampaikan, selain itu kasus pernikahan di usia dini ini terus terjadi. Karena kejadian menular ke generasi selanjutnya, dimana pola asuh orang tua yang putus sekolah dan kedewasaannya masih prematur dianggap membuat anak akan menjalani kejadian serupa.
“Dengan adanya pernikahan ini tentu akan berdampak buruk. Selain psikis juga kesehatan dari anak tersebut”, tandas Jamil Mashadi.
Menurut Jamil, untuk menekan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan penyuluhan di setiap sekolah yang menjadi naungan Kemenag Kabupaten Blitar. Sehingga diharapkan kejadian menikah dini karena beberapa faktor bisa diminimalisir.
“Kita akan terus melakukan bimbingan kesekolah-sekolah. Agar kejadian-kejadian seperti ini bisa ditekan”, pungkas Jamil Mashadi. (jar/nay)