Kota Malang

Cetak Advokat Handal dan Profesional, UPA Peradi Malang Seleksi Ketat

Diterbitkan

-

Peserta UPA DPC Peradi Malang. (gie)

Memontum Kota Malang—–Sebanyak 70 calon advokat mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat) di DPC Peradi Malang, Sabtu (14/7/2018) pukul 09.00 di Kampus UIN II Jl Soekarno, Pendem, Kecamatan Junrejo Kota Batu. Mereka adalah calon Advokat yang sudah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat . Tentunya tidak mudah untuk lulus pada UPA karena DPC Peradi Malang di bawah kepemimpinan Dian Aminuddin SH benar-benar ingin menjaga standart kualitas Advokat yang kualitas dan profesional.

Menurut keterangan Dian Aminuddin SH bahwa peserta UPA akan mengikuti penilaian yang sangat ketat dan tidak semuanya bisa dipastikan lulus. ” UPA diadakan serentak di 34 Kota di Indonesia dengan jumlah 5396 peserta. Syaratnya harus harus Sarjana Hukum, sudah mengikuti PKPA, UPA dan kemudian dilanjutkan dengan magang selama 2 tahun. Harapannya untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Kita tetap menjaga standart kualitas advokat. Kedepan jika sudah diangkat sumpah diharapkan para advokat ini bosa memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan mengedepankan profesionalosme dan berpegangbtehuh pada kode etik,” ujar Dian Aminuddin.

Jika nantinya peserta UPA ini sudah dinyatakan lulus bisa mengikuti magang selama 2 tahun untuk mengasah profesionalisme dalam beracara mendiriri menangani perkara. ” Nantinyanharus diasah betul praktik nya selama magang 2 tahun. Harapannya jika sudah disumpah bisa mandiri menangani perkara,” ujar Dian.

Menurutnya dengan banyaknya jumlah peserta UPA ini, menunjukan bukti kepercayaan kepada Peradi Malang. ” Kepercayaan.masyarakat kepada Peradi kita sangat tinggi. Perlu diketahui bahwa Peradi dari Fauzie Hasibuan SH MH selalu menjaga kualitas advokat,” ujar Dian.

Advertisement

Peserta UPA mengikuti 2 sesi ujian. Yakni sesi pertama Multiple Choice selama 120 menit dan susi memulis esai selama 90 menit. ” UPA menjadi sarana filter kualitas profesi advokat. Kalau yang lulus dari UPA kami akan sangat mudah diterima di berbagai organisasi advokat. Sebaliknya, Peradi kami tidak menerima advokat dari organisasi lain untuk menjaga kualitas profesi advokat,” ujat Dian. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas