Kota Malang

Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili

Diterbitkan

-

Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili

Menurut keterangan MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soadja’i, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kalau Christea dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat domisili.

”Saya sudah tahu tapi tidak mengikuti perkaranya. Christea dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat domisili oleh Lurah Magersari. Surat domisili tersebut dibuat pada 7 Mei 2018, menerangkan Christea berdomisili di Perumahan Magersari. Peruntukannya sebagai syarat kredit KPR Bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Namun pada 8 Mei 2018, di Christea mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Alhaidary.

Permohonan penetapan itu supaya dia bisa mencairkan rekening yang selama ini tidak bisa dicairkan. ”Permohonan 1 supaya diijinkan mengganti specimen rekening PPLP PT PGRI Malang, yang selama ini atas nama pengajuan pembukaan rekening atas nama Soadja’i Ketua PPLP PT PGRI Malang dan Abu Bakar, bendahara. Kedua dia mengajukan specimen memerintahkan bank-bank mencairkan uang ke Christea dan Andriani Rosita. Sebab permohonan tersebut dikabulkan pada 17 Mei 2018. Ini jelas merugikan Pak Soedja’i,” ujar Alhaidary.

“Perkaranya jelas, pidananya ada, kok bilang ada kriminalisasi. Ini kan pidana murni. Surat keterangan domisili tersebut dipergunakan seolah-olah Christea tinggal di Sidoarjo. Ini masih perkara sengketa namun oleh Christea dibawa ke PN Sidoarjo seolah-olah tidak ada sengketa. Kami merasa dirugikan dengan penetapan ini. Sebab sampai saat ini belum ada yang menetapkan dia sah sebagai ketua PPLP. Saat ini kami masih mengajukan gugatan di PN Malang,” ujar Alhaidary.(gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas