Kota Malang

Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili

Diterbitkan

-

Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili

Memontum Kota Malang – Christea Frisdiantara (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sejak 6 hari ini menjadi tahanan Polresta Sidoarjo. Dia ditahan sejak Kamis (20/9/2018) malam, terkait kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Penahanan itu dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka membuat atau menggunakan akta otentik palsu.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yuda SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.com pada Selasa (25/9/2019) pagi, membenarkan penahanan Christea.

“Iya benar. Dia kami kenakan Pasal 263 KUHP,” ujar AKP Ambuka. Pasal 263 KUHP sendiri berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Informasinya petugas Polresta Sidoarjo bakal terus melakukan pengembangan termasuk memanggil beberapa orang lagi. Seperti diberitakan sebelumnya Christea Frisdiantara, Ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama versi KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, akhirnya dijadikan tersangka di Polres Sidoarjo. Dia dijadikan tersangka terkait laporan Ariefin, Lurah Magersari Sidoarjo. Christea dilaporkan terkait dugaan pemalsuan surat domisili yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan penetapan di PN Sidoarjo, pada 8 Mei 2018.

Advertisement

Yakni permohonan penetapan supaya diijinkan menganti specimen rekening PPLP PT PGRI Malang. Dimana pembukaan rekening selama ini atas nama Soedja’i, Ketua PPLP PT PGRI dan Abu Bakar, bendahara.

Dari permohonan itu PN Sidoarjo akhirnya mengabulkan penetapan permohonan penetapan itu pada 17 Mei 2018. Penetapan itu jelas sangat merugikan pihak Soadja’i karena kasus sengketa PPLP PT PGRI sendiri sampai saat ini masih bersengketa. Di satu sisi Surat domisili yang diajukan sebagai permohonan penetapan specimen tersebut menjadi boomerang bagi Christea yang kini menyeretnya sebagai tersangka di Polres Sidoarjo.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas