Kota Malang

Curanmor Pasuruan Doyan Curi Motor di Kampus Kota Malang

Diterbitkan

-

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qattason SH SIK. (gie)

Memontum Kota Malang—Sepak terjang Dian Iswanto (21) warga Dusun Timur Jurang, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berakhir di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Dia adalah pelaku Curanmor yang beberapa bulan ini kerap menyatroni kampus di Kota Malang.

Dian di bekuk petugas Resmob Polres Malang Kota pada Sabtu (29/9/2018) sore dikawasan Purwodadi Pasuruan. Kepafa petugas, dia mengaku sudah 10 kali melakukan aksi curanmor. Salah satunya yakni mencuri motor Vario milik Rio Pratama (22), mahasiswa warga Perun Griya Santa, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 25 September 2018.

Motor tersebut hilang saat di parkir di halaman parkir Fisip Universitas Brawijaya. Saat itu Rio sudah mengunci stir stang kontak motor. Karena sudah merasa aman, Rio kemudian melakukan aktifitasnya mengikuti perkuliahan.

Tak lama kemudian muncul Dian Iswanto melakukan aksi pencurian. Berbekal kunci T, Dian berhasil mencuri motor tersebut dengan mudah. Rio baru mengetahui motornya hilang setelah selesai kuliah hingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Malang Kota.
Petugas Resmob Polres Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap Dian di kawasan Purwodadi.

Advertisement

Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 2 kunci T, seperangkat obeng, kunci pas, pengungkit dan tang, sepeda Motor vario 125 warna putih dg plat nomer palsu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dg plat nomer palsu. Kedua motor itu hasil curian di kawasan Lowokwaru.

Dian mengaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di area kampus di Kota Malang. Bahkan ditemukan beberapa nopol kendaraan yang motornya sudah dijual melalui online. Hasil penjualan motor untuk foya-foya dan dibagi dengan temannya yang saat ini masih DPO. Hingga Selasa (2/10/2018) siang, petugas masih terus melakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Yadwivana Jumbo Qatasson SH SIK membenarkan adanya penangkapan itu. ” Tersangka kami amankan karena kasus curanmor. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Jumbo. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas