Kota Batu

Curi Alat Pertukangan, Mantan Mandor Dijebloskan Bui

Diterbitkan

-

Endro Cahyono. (ist)

Memontum Kota Malang—–Hendro Cahyono (39) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (17/1/2019) siang, ditangkap petugas Polsekta Lowokwaru. Dia ditangkap karena kasus pencurian alat-alat pertukangan milik Slamet Pramudji (66) warga Jl Kesatria, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Aksi pencurian terjadi di gudang kawasan Jl Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 19 November 2018.

Kini BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan berupa 1 mesin kompresor, 2 mesin las, 1 gunting besi, 1 gunting almunium 3 buah bor. Informasi Memontum, menyebutkan bahwa sebelum kejadian, Hendro Cahyono bekerja di gudang milik korban sebagai karyawan mandor. Pada 19 Novermber 2018, korban kehilangan alat-alat pertukangan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru.

Petugas melakukan penyelidikan, namun anehnya tidak ada kerusakan sama sekali di gudang. Posisi penyimpanan alat pertukangan tertutup rapi tidak terlihat sama sekali bekas congkelan dan sebagainya.
Oleh karena itu, petugas curiga kalau pelakunya adalah orang dalam atau orangbyang pernah bekerja di gudang. Kecurigaan memgarah ke Endro Cahyono, dikarenakan usai kejadian dia sudah tidak lagi bekerja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengetahui kalau alat-alat pertukangan itu masih berada di rumah orang tua Endro yang berada di kawasan Pagelaran, Kabupaten Malang. Atas barang bukti uang ditemukan, petugas Polsekta Lowokwaru akhirnya membekuk Endro di kawasan Pagelaran. Atas perbuatannya itu, Endro kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Advertisement

Endro melakukan aksinya dengan menggunakan kunci duplikat dan membuka gudang saat kondisi sepi.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono, mengatakan bahw tersangka ditangkap karena mencuri alat pertukangan. ” Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Pujiyono. (gie/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas