Hukum & Kriminal
Curi dan Gadai BPKB Motor Majikan, ART Asal Jabung Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Seorang perempuan berinisial Zl (28), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang, Selasa (16/04/2024) lalu. Dirinya ditangkap, karena diduga telah mencuri BPKB motor Honda Beat milik DS (43), majikannya, warga Perum Sulfat Garden, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Bahkan, Zl juga telah mengadaikan BPKB tersebut senilai Rp 4 juta.
Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian, Zl menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumah DS. Saat bekerja, Zl sering memakai motor Honda Beat milik DS untuk keperluan antar jemput anak sekolah.
Pada 28 September 2023 sekira pukul 10.00, Zl masuk ke dalam kamar DS dan mengambil BPKB sepeda motor di dalam almari pakaian. Setelah berhasil mengambil BPKB tersebut, selanjutnya Zl membawa motor Honda Beat milik DS untuk pulang ke Jabung.
Dirinya selanjutnya meminta tolong kepada mantan pacarnya, Dik, untuk dicarikan pinjaman uang sebesar Rp 4 juta. Kemudian, Dik minta tolong kepada saudaranya yang bernama St untuk menjaminkan BPKB tersebut. Selanjutnya, BPKB tersebut oleh St digadaikan di sebuah koperasi di kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Saat itu, St tidak mengetahui kalau BPKB tersebut adalah hasil curian. Sebab, selain membawa BPKB, Zl juga bisa menunjukan motor Honda Beat tersebut sehingga proses penjaminan BPKB tersebut berjalan lancar sebesar Rp 4 juta.
Baca juga :
Setelah proses penjaminan BPKB tersebut, Zl kembali pulang ke rumah majikannya mengembalikan motor Honda Beat tersebut. Saat itu majikannya belum mengetahui kalau BPKB motor yang disimpan di dalam kamar telah hilang.
Berjalannya waktu, Zl sudah tidak bekerja di rumah DS, majikannya. Sementara itu, Zl juga tidak mengangsur pinjamannya ke koperasi. Karena tidak ada angsuran, pihak koperasi akhirnya mendatangi rumah DS pada Jumat (23/02/2024) petang.
Terang saja, DS kaget karena tidak pernah menggadaikan BPKB motor Honda Beat miliknya. Dia kemudian melakukan pengecekan di dalam almari dan baru mengetahui, kalau BPKB miliknya telah hilang. Karena telah menjadi korban pencurian, DS pun melapor ke Polsek Blimbing.
Pada Selasa (16/04/2024), petugas kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan Zl, sosok yang diduga telah mencuri BPKB tersebut. Saat itu, Zl berada di seputaran Perumahan Tirtasani, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat dilakukan pencarian, Zl akhirnya berhasil diamankan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Uang Rp 4 juta hasil jaminan BPKB, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolsek Blimbing, Kompol Octa Panjaitan, Kamis (18/04/2024) tadi. (gie)