Bondowoso
Dana Hibah & Baksos Rp 7 Triliun Menguap ?
Jaka Jatim Siap Hadapi Gugatan Balik Pemprov Jatim
Memontum Bondowoso – Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh LSM Jaka Jatim terkait dengan keterbukaan informasi publik penggunaan dana hibah dan dana sosial Pemerintah Jawa Timur yang mencapai Rp 7 Triliun lebih pada tahun 2017 pada 28/8/2017 kemarin. Oleh karena itu, KIP Jawa Timur memerintahkan Pemprov Jatim untuk membuka seluruh informasi publik terkait dengan dana sosial dan hibah itu kepada Jaka Jatim. Namun, putusan KIP Jatim itu seakan dianggap angin lalu. Bahkan, Pemprov Jatim kini balik menggugat Jaka Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Atas gugatan balik itu, LSM Jaka Jatim pun meradang. Mereka bahkan semakin bersemangat untuk terus berjuang membongkar persoalan dana hibah dan dana sosial yang cukup fantastis itu. Kuasa hukum LSM Jaka Jatim, Bakti Riza Hidayat, SH, C.L.A mengaku siap menghadapi gugatan Pemprop Jatim. “Sangat siap, tetapi perlu kami tegaskan bahwa kami bukan lembaga Negara. Aneh jika kemudian kami digugat ke PTUN, legal standingnya tidak masuk,” kata pria berambut panjang ini.
Bahkan menurut Bakti, tindakan Pemprov Jatim yang melakukan gugatan balik semakin menguatkan dugaan bahwa ada persoalan dalam penggunaan dana hibah dan dana sosial itu. “Keuntungan lainnya adalah jika Pemprov patuh pada putusan KIP, maka Pemprov ini akan menjadi panutan dan mendapat apresiasi masyarakat,” terang Bakti lagi.
Bakti menambahkan, awalnya Jaka Jatim menerima laporan dari sejumlah pihak, ada indikasi melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tahun 2017. Dari laporan itu, Jaka Jatim kemudian mengajukan permohonan informasi tersebut ke Pemprov Jatim untuk membuktikan apakah laporan yang masuk itu nyata atau tidak. (mkl/mzm)