Blitar
Dari 16 Parpol, 15 Parpol di Blitar Resmi Daftarkan Bacaleg 2019
Memontum Blitar – Partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Blitar mulai mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum mulai pukul 16.00. KPU menjadwalkan, pendataran Bacaleg 2019, dilakukan mulai 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Dan sesuai aturan, masa pendaftaran terakhir dilakukan mulai pukul 08.00 – 24.00, dimana sebelumnya hanya sampai pukul 16.00.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Blitar, ada 15 Parpol yang resmi daftar Bacaleg 2019. Diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, dan PBB. Sementata untuk PKPI, hingga batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran.
“Hanya ada 15 parpol yang sudah resmi kita terima berkas pendaftarannya. Kemudian untuk masa penfaftaran ini, tidak ada perpanjangan waktu, jadi terakhir hingga jam 12 malam tanggal 17 Juli 2018 kemarin,” kata Imron Nafifah, Rabu (18/07/2018).
Lebih lanjut Imron menyampaikan, sesuai tahapan, mulai 18 – 21 Juli 2018 akan dilakukan verifikasi keabsahan persyaratan Bacaleg. Selanjutnya, pada 22 – 31 Juli 2018 merupakan waktu untuk perbaikan berkas dari parpol. Sementara itu, untuk penyusunan penetapan akan dilaksanakan pada Agustus 2018 mendatang.
“Kita akan verifikasi sejauh mana keabsahan dari berkas-berkas bacaleg yang telah didaftarkan. Baru kemudian Parpol diberi waktu untuk memperbaiki kekurangan persyaratannya,” tandas Imron Nafifah.
Pada pemilu legislatif 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Blitar telah resmi bertambah menjadi 6 dapil, dimana sebelumnya berjumlah 5 dapil. Hal itu setelah usulan penambahan dapil oleh KPU Kabupaten Blitar disetujui KPU pusat. (fjr/yan)