Blitar

Liquid Vapor di Blitar Bakal Kena Cukai, yang Jualan Online Bebas?

Diterbitkan

-

Petugas Bea dan Cukai Blitar melakukan pengecekan juga mendata jenis liquid yang dijual di sejumlah took di Kota Blitar.

Memontum Blitar – Keberadaan penjual liquid bahan rokok elektrik atau vapor di Kota Blitar mulai didata petugas Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Kamis (19/7/2018). Pemerintah berencana akan menerapkan cukai pada liquid bahan rokok elektrik atau vapor.

Kepala Seksi Pabean dan Cukai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, Tri Hanggono Nugroho mengatakan, petugas melakukan pengecekan juga mendata jenis liquid yang dijual di sejumlah toko. Ada tiga toko penjual liquid bahan rokok elektrik atau vapor di Kota Blitar yang didatangi petugas. Diantaranya, toko di Jalan Ciliwung, Kelurahan Bendo, dan di Jalan Sumatera.

“Jenis liquid yang dijual ada yang impor dan lokal. Sampai sekarang semua liquid yang dijual belum ada cukainya. Ke depan, semua liquid akan dikenai cukai,” kata Tri Hanggono Nugroho, Kamis (19/7/2018).

Lebih lanjut Tri Hanggono Nugroho menyampaikan, awalnya pemerintah berencana menerapkan cukai pada liquid per 1 Juli 2018 kemarin. Namun karena alasan teknis, pemerintah menunda rencana penerapan cukai pada liquid per 1 Oktober 2018 mendatang.

Advertisement

“Kami memberikan tenggang waktu ke penjual agar menghabiskan stok lebih dulu. Tetapi, per Oktober 2018 nanti, semua liquid harus bercukai,” tandas Tri Hanggono.

Tri Hanggono menambahkan, cukai yang diterapkan pemerintah pada liquid sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Ada tarif harga jual eceran dari pemerintah mulai kategori 15 mililiter, 30 mililiter, 60 mililiter, dan 100 mililiter. Selain itu, juga ada kategori liquid premium dan non-premium.

“Sekarang kami sosialisasi dulu ke penjual biar tidak kaget dengan kebijakan itu. Rencananya, Agustus nanti, kami akan mengumpulkan para penjual liquid. Sementara ini, data kami, ada sekitar 20 penjual liquid di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, itu belum termasuk Tulungagung,” imbuhnya.

Sementara Imam Kholik, penjual liquid di Jalan Ciliwung, Kota Blitar mengatakan, tidak masalah ada kebijakan cukai pada liquid vapor. Menurut Kholik, cukai pada liquid vapor tetap dibebankan ke pembeli bukan penjual.

Advertisement

“Lebih baik memang diatur, biar lebih jelas, dan penjual juga lebih aman,” tutur Imam Kholik.

Imam Kholik mengaku, bahwa dia berjualan liquid sejak 2013 lalu. Selama ini, dia mebeli liquid dari Surabaya dan Jakarta. Harga liquid yang dijual mulai Rp 50.000 per botol sampai Rp 250.000 per botol.

“Kami sering diskusi dengan para penjual soal rencana penerapan cukai pada liquid. Penjual liquid sudah dengan kabar tersebut,” pungkas Imam Kholik. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas