Lumajang

Dedengkot Perusak Hutan Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Notaris Lenggang Kangkung

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang –Parmanto terdakwa kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda 10 milyar, oleh pengadilan negeri lumajang, Putusan ini memang berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Bambang Heru, SH. sebelumnya, yang menggunakan dakwaan subsider pasal 92 yang hanya menuntut terdakwa dengan penjara 5 tahun. Tapi kesaksian Asamo, orang yang disuruh dan dibayar oleh terdakwa Parmanto untuk membabat pohon dan membakar kawasan hutan lindung Gunung Lemongan, sangat menguatkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini, meskipun selama persidangan terdakwa Parmanto selalu menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Asamo untuk merusak apalagi membakar. terdakwa Parmanto adalah ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), artinya Parmanto mengetahui betul bahwa kawasan yang dirusaknya tersebut adalah benar-benar kawasan hutan lindung.

A’ak Abdullah Al-Kudus selaku Ketua Laskar Hijau memberi apresiasi terhadap majelis hakim yang diketuai oleh Edwin Adrian, SH. MH. karena putusan yang dibuatnya sesuai dengan rasa keadilan semua relawan Laskar Hijau yang selama ini selalu diteror oleh para perusak hutan.

“Atas nama Laskar Hijau saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan ini” tegas A’ak pada media ini, Rabu (5/9/2018).

Sepanjang sejarah perusakan hutan lindung di Gunung Lemongan, yang berada diwilayah kecamatan klakah kabupaten lumajang baru kali ini pelaku perusakan diproses secara hukum dan diganjar hukuman berat.

Advertisement

“Masih banyak pelaku perusakan di hutan lindung Gunung Lemongan yang saat ini bebas berkeliaran dan bahkan tetap melakukan perusakan meskipun sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, salah satunya seorang notaris ternama di Kabupaten Lumajang”, terang A’ak. (adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas