Lumajang6 tahun lalu
Dedengkot Perusak Hutan Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Notaris Lenggang Kangkung
Memontum Lumajang –Parmanto terdakwa kasus perusakan hutan lindung Gunung Lemongan akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda 10 milyar, oleh pengadilan negeri lumajang, Putusan ini memang...