Hukum & Kriminal
Oknum Plt Kepsek SD di Trenggalek Diduga Cabuli Siswa, Ini Respon Kepala Dikpora
Memontum Trenggalek – Dugaan asusila atau pencabulan oleh seorang oknum Plt Kepala Sekolah (Kepsek), dengan cara melakukan sodomi ke sejumlah murid, mendapat perhatian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek. Peristiwa yang menimpa di salah satu SD di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, itu terbongkar setelah salah satu korban menceritakan peristiwa yang menimpanya, kepada seorang orang tuanya.
Karena tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban pun melaporkan ke Polres Trenggalek, Sabtu (14/01/2023) lalu dan meminta jajaran kepolisian Resort Trenggalek untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Trenggalek dan biarkan hukum yang menjawab. Kalau untuk terduga pelaku, saat ini yang bersangkutan sudah ditarik dari jabatan lamanya ke kantor Dinas Pendidikan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (30/01/2023) sore.
Langkah ini, tambahnya, sekaligus untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Bahkan, Dikpora Trenggalek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
“Untuk hasil pemeriksaan kita (Dikpora), yang bersangkutan mengaku hanya memegang korban. Tidak lebih dari itu. Dan, yang bersangkutan pun tidak mengiyakan maupun membantah tuduhan perbuatan cabul tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh, ada sedikitnya lima korban, yang tidak lain adalah pelajar SD. Dari kelima anak itu, diketahui berbeda kelas. Parahnya, perbuatan dugaan cabul itu dilakukan sudah lama. Sementara salah satu lokasi yang digunakan, di perpustakaan sekolah.
Disinggung terkait penanganan para korban, Agus menyebut, jika pihaknya sudah berkerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). “Kita berkerjasama dengan Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek, untuk melakukan upaya dengan mendatangi para korban di sekolah. Ini dilakukan, guna proses trauma healing terhadap korban itu sendiri maupun lingkungannya,” jelas Agus.
Dari hasil pemantauan langsung Dikpora Trenggalek di sekolah, tambahnya, ke lima korban kondisinya sudah mulai membaik. Pihaknya juga akan terus memastikan kondisi psikologis para korban. Dengan demikian, korban mendapat pendampingan khusus baik dari Dikpora maupun Dinsos P3A Kabupaten Trenggalek.
“Kondisi korban sudah mulai membaik. Mereka juga sudah kembali ke sekolah seperti biasa dan berinteraksi dengan teman-temannya. Akan tetapi, kita masih akan terus melakukan pemantauan perkembangan mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya ini, tambahnya, jika terbukti maka oknum terduga guru itu terancam dipecat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, sanksi terberat PNS maupun ASN adalah pemberhentian. Baik pemberhentian terhormat maupun tidak hormat.
“Kalau untuk kasusnya kita serahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. Namun, terkait penanganan disiplin ASN, akan tetap dilakukan sesuai tingkat pelanggarannya,” kata Agus.
Disisi lain, urainya, sanksi disiplin ASN juga masih harus menunggu vonis atau keputusan Pengadilan Negeri terhadap terduga pelaku. Agus juga menjelaskan, untuk jenis sanksi disiplin ASN ada tiga tingkat. Yakni ringan, sedang dan berat. “Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi disiplinnya bisa diberhentikan (dipecat),” paparnya. (mil/sit)