Bengkulu
Delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Memontum Bengkulu – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi, Senin (19/12/2022) tadi. Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, untuk ditingkatkan menjadi Perda. Sedangkan Raperda usulan dewan provinsi tentang keolahragaan, masih belum disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan disetujui untuk ditarik kembali dan seluruh fraksi meminta untuk diusulkan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 nanti, dengan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Sri Rezeki, dalam menyampaian pendapat akhir dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka akan dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan Raperda tersebut. Yang kemudian, akan dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Sehingga, akan ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan dan disaksikan Gubernur Bengkulu.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas kedua Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda.
Gubernur Bengkulu juga menambahkan, bahwa Perda yang telah disetujui, akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregister dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Raperda ini, nantinya akan menjadi Perda yang dapat menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kebijakan Peraturan Daerah tersebut.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan, dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” terang Gubernur Rohidin Mersyah. (bkl/sit)