Pendidikan
Demi Komitmen, PPKM Skala Mikro Sekolah Tetap Daring
Memontum Kota Malang – Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro yang berlangsung tanggal 9-22 Februari 2021 nampaknya tidak seketat PPKM sebelumnya.
Hal itu nampak pada ketentuan jam tutup mall atau pusat perbelanjaan pukul 21.00, sedangkan cafe, resto, dan rumah makan tutup pukul 22.00.
Bahkan, bioskop pun juga sudah boleh buka, dengan tetap mematuhi protokol Covid-19 ketat. Meski begitu, ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, sekolah masih tetap daring.
“Kemarin sempat ada yang bertanya pada saya. Bagaimana kalau sekolah di PPKM Mikro ini, buka atau masih pakai daring. Saya tegaskan, bahwa sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 3 Tahun 2021, disampaikan bahwa sekolah masih tetap pakai daring,” ujarnya, Sabtu (13/2) tadi.
Sehingga, pihaknya pun juga tetap berkomitmen untuk tidak lakukan pembelajaran tatap muka terlebih dahulu.
“Mohon kesabaran para wali siswa, bapak atau ibu wali siswa untuk membimbing putra-putrinya. Sementara hingga saat ini masih belajar dari rumah,” imbuhnya.
Baca Juga: Polemik Pemasangan Bronjong Gedung Sekolah Yayasan Ekklesia Berakhir Sepakat
Menurut Sutiaji, hampir semua ketentuan di Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, sama seperti Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 lalu.
“Cuma ini yang diketati di Inmendagri, ada penjelasan bahwa ketika di lingkup RT yang terpapar sekian rumah, nanti lingkungan tersebut masuk zona apa dan seterusnya. Diatur disitu,” ungkap orang nomor satu di Kota Malang itu.
Terakhir, dirinya pun berharap agar semangat masyarakat Kota Malang di era new normal ini tidak pudar.
“Sehingga mampu mendorong kekuatan ekonomi di Kota Malang terlebih nanti di Indonesia,” paparnya. (cw1/sit)