Kabar Desa
Desa di Jember ini Sediakan Layanan Adminduk Secara Daring
Memontum Jember – Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Jember, kembali dilakukan pembenahan. Perbaikan ke arah lebih baik itu, seolah selaras dengan jargon Bupati, Hendy Siswanto dan Wakil Bupati, MB Firjaun Barlaman, ‘Wes Wayahe Mbenahi Jember’.
Jika sebelumnya layanan Adminduk banyak dikeluhkan oleh masyarakat, yang puncaknya saat polisi melakukan OTT (operasi tangkap tangan) Pungli di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), saat ini layanan Adminduk kembali lebih didekatkan kepada masyarakat.
Baca juga:
- Dishub Kota Malang Bidik Sisi Eks Bioskop Kayutangan Heritage Jadi Titik Parkir Pengajuan Lahan
- BPBD Kabupaten Kediri Sosialisasi Tanggap Bencana di Lokasi TMMD Reguler
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
Seperti salah satunya, yang terlihat di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang. Kalau sebelumnya pusat layanan di Dispendukcapil, maka saat ini masyarakat desa setempat bisa memanfaatkan fasilitas yang ada di kantor desa untuk mengurus Adminduk.
Menurut Sekretaris Kecamatan Mayang, Gatot Triyono, layanan Adminduk di desa ini hanya ada di Desa Sidomukti. Untuk desa lain, masih belum ada pemenuhan layanan di desa yang berjarak kurang lebih 15 Km.
Bermula banyaknya warga yang tidak memiliki gawai seperti ponsel android, bahkan ada wilayah yang sampai hari ini blankspot atau daerah tidak terjangkau sinyal dari provider seluler, akibatnya untuk akses pengurusan Adminduk secara daring atau online masyarakat kesulitan.
“Permasalahan sebagian wilayah blankspot dan rata-rata masyarakat desa tidak memiliki ponsel,” kata Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gatot Triyono, Senin (19/04) tadi.
Untuk melayani masyarakat, Kepala Desa Sidomukti, Sunardi, menyediakan ponsel android dan email khusus milik desa. Gawai tersebut digunakan perangkat desa untuk memasukan data masyarakat secara daring.
”Sehingga kami melakukan inovasi bagi masyarakat yg tidak memiliki hp android bisa di layani di kantor desa,” kata Gatot Triyono.
Setelah proses memasukan data selesai, masyarakat dapat secara langsung mencetak dokumen yang mereka perlukan saat itu juga di Balai Desa.
Masih menurut Gatot, masyarakat di desa setempat bisa mengurus semua jenis adminduk kecuali pencetakan KTP yang harus dilakukan di Kantor Dispenduk. ”Hasil dapat diprint (cetak) di kantor desa kecuali KTP di cetak oleh Dispenduk,”ucap Gatot Triyono.
Sebagai informasi selama masa pemerintahan Bupati Faida pelayanan adminduk dilakukan satu pintu tujuannya menghindari pungli. Namun kebijakan itu justru muncul kasus pungli bahkan kepala Disependuk harus menjalani hukuman penjara kurungan selama kurang lebih 1 tahun atas kasus pungli. (rio/ed2)