Tulungagung

Dewan Tulungagung Segera Godok Enam Ranperda

Diterbitkan

-

Dewan Tulungagung Segera Godok Enam Ranperda

Memontum Tulungagung — Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintahan kabupaten Tulungagung bakal menerbitkan perda-perda baru. Namun sebelumnya perda-perda tersebut bakal digodog oleh DPRD Tulungagung.

Terbukti, pada hari Senin (9/4/2018) bertempat di gedung DPRD Tulungagung, 6 Raperda diusulkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ini dalam rangka penetapan Ranperda Masa Sidang I Tahun Sidang IV dan penyampaian Ranperda Masa Sidang II Tahun Sidang IV.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJs Bupati Tulungagung Jariyanto, Anggota Dewan, kepala SKPD, Camat beserta Dirut PDAU dan Bank Daerah. Rapat yang pertama kali dihadiri oleh PJs Bupati tersebut, merumuskan 6 Ranperda yang akan digodog menjadi perda.

Adapun ke-6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut antara lain : 1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, 2. Ranperda Tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung, 3. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif 4. Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha 5. Ranperda Tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair dan yang ke-6 adalah Ranperda Tentang Nama Jalan. Ke-6 Ranperda tersebut bakal digodog oleh beberapa pansus yang telah ditetapkan diakhir sidang tersebut.

Advertisement

PJs Bupati Tulungagung dalam sambutannya mengatakan, pembentukan perda harus terus dilakukan untuk menata kehidupan bermasyarakat oleh pemerintah daerah. “Untuk menuju pemerintahan yang lebih baik, kita harus produktif dalam pengelolaan perda ,” paparnya. (zul/nay)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas