Bondowoso

Dhafir Serahkan Pengundurun Diri Sebagai Anggota Dewan

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso—-   Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 (Dhafir-Dayat) hadir ke KPU Kabupaten Bondowoso. Tamu spsesial ini diterima di Ruang Teknis KPU Kabupaten Bondowoso sekitar pukul 13. 30 WIB.

Tujuan hadirnya tim kampanye yang diwakili oleh Wahid untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian  calon Bupati Nomor urut 2 (Ahmad Dhafir) sebagai anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

“Kami mewakili teman-teman meneyerahkan berekas SK pemberhentian Pak Dhafir sebagai anggota DPRD Kabuparten Bondowoso karena mencalonkan sebagai Bupati”, kata Wahid.

Penyerahan SK pemberhentian anggota dewan, lanjutnya, sesuai dengan amanah PKPU No 3 Tahun 2017 pasal 69 ayat 1 yang mensyaratkan bagi calon yang berstatus anggota Dewan, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota TNI, POLRI menyerahkan SK pemberhentiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Advertisement

“Penyerahan SK pemberhentian pada jabatan sebelumnya merupakan kewajiban Paslon, dan berdasarkan surat keputusan pemberhentian dengan Nomor:171.430/326/011.2/2018 tentang peresmian pemberhentian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bondowoso atas nama H. Ahmad Dhafir, S.Ap dinyatakan sah”. Ujar Saparullah (Staf Teknis KPU)

Selanjutnya, kata Rulla panggilan akrabnya, Surat Keputusan pemberhentian diterima langsung oleh Kasubag Teknis Penyelenggara KPU Bondowoso, Juli Soeryo N. (sam/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas