Kota Malang
Di Kota Malang Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat menetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada libur sekolah. Hal tersebut, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Mengenai aturan itu, nampaknya juga akan diikuti dan diterapkan di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penataan meski posisi sekolah sedang libur akhir semester.
“Masih belum kita kelola. Jadi, sekolah tidak ada liburan. Tetapi, intinya ada pembatasan,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, tidak adanya libur sekolah saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan menjadi masalah. Pasalnya, selama ini siswa-siswi juga telah lama menjalani pembelajaran secara daring di rumah.
“Kita sudah lama sekolah online, kalau besok tetap masuk tidak akan berpengaruh signifikan. Saat ini, dengan sekolah daring, sudah banyak waktu yang bisa digunakan oleh siswa maupun orang tua untuk komunikasi. Terlebih, sekarang sudah merdeka belajar, sumber ajar dimana-mana,” terangnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, menambahkan sistem pengawasan akan dilakukan oleh pihaknya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
“Kami koordinasi dengan Dinas pendidikan, terutama saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana memang ada beberapa titik kelonggaran, seperti jam istirahat dan pergantian jam pelajaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menambahkan, sesuai Surat Edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Malang, sekolah tidak diwajibkan menghadirkan 50 persen siswa. Pasalnya, disesuaikan dengan masing-masing kemampuan sekolah.
“Karena memang pelaksanaan PTM di masa pandemi harus memperhatikan banyak hal. Karena berhubungan dengan kependidikan, ya dari administrasi berhubungan dengan tenaganya,” terang dr Husnul. (mus/sit)