Kota Malang
Di Kota Malang Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru

Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat menetapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tidak ada libur sekolah. Hal tersebut, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Mengenai aturan itu, nampaknya juga akan diikuti dan diterapkan di Kota Malang. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penataan meski posisi sekolah sedang libur akhir semester.
“Masih belum kita kelola. Jadi, sekolah tidak ada liburan. Tetapi, intinya ada pembatasan,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, tidak adanya libur sekolah saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), bukan menjadi masalah. Pasalnya, selama ini siswa-siswi juga telah lama menjalani pembelajaran secara daring di rumah.
“Kita sudah lama sekolah online, kalau besok tetap masuk tidak akan berpengaruh signifikan. Saat ini, dengan sekolah daring, sudah banyak waktu yang bisa digunakan oleh siswa maupun orang tua untuk komunikasi. Terlebih, sekarang sudah merdeka belajar, sumber ajar dimana-mana,” terangnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif, menambahkan sistem pengawasan akan dilakukan oleh pihaknya dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang.
“Kami koordinasi dengan Dinas pendidikan, terutama saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana memang ada beberapa titik kelonggaran, seperti jam istirahat dan pergantian jam pelajaran,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menambahkan, sesuai Surat Edaran yang telah dibuat oleh Wali Kota Malang, sekolah tidak diwajibkan menghadirkan 50 persen siswa. Pasalnya, disesuaikan dengan masing-masing kemampuan sekolah.
“Karena memang pelaksanaan PTM di masa pandemi harus memperhatikan banyak hal. Karena berhubungan dengan kependidikan, ya dari administrasi berhubungan dengan tenaganya,” terang dr Husnul. (mus/sit)











