Hukum & Kriminal
Diawali Aksi Kejar-kejaran Bak Film Action, Satu dari Lima Pelaku Pencurian Hewan di Luamajang Ditembak
Memontum Lumajang – Polisi tangkap dan tembak satu pelaku pencurian hewan (Curwan) berinisial Y (30), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Penangkapan pelaku Curwan, ini berawal dari kecurigaan petugas yang sedang patroli pada mobil jenis Wuling warna putih, yang melintas membawa satu ekor sapi.
Ketika dihentikan dan hendak diperiksa, kawanan pelaku yang berjumlah lima orang itu, langsung menendang sapi hingga keluar dari mobil. Tidak hanya itu, para pelaku langsung melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun, terjadi hingga petugas terpaksa melakukan tembakan hingga mengenai salah satu pelaku inisial Y. Sementara itu, para pelaku lainnya berhasil kabur.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, menyampaikan dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang buktinya. Yakni berupa satu ekor sapi anakan yang masih berusia enam bulan dan kendaraan yang dipakai untuk mengangkut.
Baca juga:
- KPU Kota Malang Susun Persiapan Debat Pertama Paslon Pilkada Kota Malang 26 Oktober
- Perkuat Integritas Kades, Pemkab dan Kejari Probolinggo Gelar Jaksa Jaga Desa
- Presiden dan Wapres Gelar Jamuan Santap Siang bersama Sebelum Purna Tugas bersama Menteri dan Lembaga
- Tingkatkan Pembangunan Fasilitas Olah Raga, Pemkot Malang Susun Desain Olah Raga Daerah
- Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Menko Luhut Sebut Bandara Dhoho Proyek Percontohan Pertama Skema KPBU
“Barang bukti satu ekor sapi yang masih berusia sekitar enam bulan dan mobil yang dipakai untuk mengangkut sapi, berhasil kita amankan. Saat ini sapi tersebut sudah kita serahkan kepada pemiliknya,” terang Kapolres, Rabu (30/11/2022) tadi.
Dijelaskan AKBP Dewa, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kapolres meminta para pelaku lain yang saat ini masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Pihaknya menyatakan, jika tidak segera menyerahkan diri, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.”Kepada para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, karena identitas sudah kami kantongi,” tegasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat pelaku Curwan yang melarikan diri berinisial N (40) warga Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, NZ warga Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, PT warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh dan Celot (25) warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah. (adi/gie)