Hukum & Kriminal

Dibakar Api Cemburu, Warga Sawaran Klakah Lumajang Gorok Leher Tetangga

Diterbitkan

-

CEMBURU: Gara-gara cemburu terjadi aksi penggorakan di Lumajang. Tampak korban dalam perawatan dan pelaku diamankan petugas kepolisian.

Memontum Lumajang – Dibakar api cemburu menduga istri berselingkuh, HEN (22) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tega menggorok leher SR (31) yang masih tetangganya.

Informasi yang dihimpun media ini dari pihak kepolisian, kabar perselingkuhan itu didengar HEN beberapa hari lalu. Hingga, ia yang bekerja di Papua bergegas pulang kampung untuk menghabisi nyawa SR.

Kanit Reskrim Polsek Klakah Bripka Hadi Saputro S.H mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan setapak, tepatnya di Dusun Gunung Dulang Desa / Kecamatan Klakah, Rabu (26/8).

HEN (22) warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah.

Dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega ZR Nopol L – 4879 – QV, pelaku mengajak korban mengambil pakaian yang sebelumnya dititipkan di Desa Gunung Dulang. Di perjalanan saat pulang mengambil pakaian, pelaku mengajak korban lewat di jalan pintas yang sepi.

”Pelaku meminta dibonceng korban. Pada saat berada di jalan sepi itu, pelaku mengambil pisau yang sudah dipersiapkan. Lalu tangan kiri pelaku memegang wajah korban dan tangan kanan diarahkan ke leher korban. Saat bersamaan korban memegang pisau yang ada di lehernya hingga terjadi tarik menarik hingga keduanya terjatuh dari sepeda,” terangnya pada awak media Kamis (27/8/2020) siang.

Advertisement

Dijelaskan, pasca terjatuh, korban melarikan diri dan pisau dilempar oleh pelaku kearah korban, sedangkan korban terus berlari kearah sebuah klinik. “Korban mengalami luka pada bagian leher akibat digorok oleh pelaku. Lalu luka pada bagian tangan akibat berebut pisau. Sementara luka pada bagian kaki akibat terjatuh saat berebut pisau,” ujar kanit reskrim

Lanjut Hadi, tak lama selang kejadian, pelaku yang sempat berlari pasca warga ramai mendatangi, berhasil diamankan petugas Polsek Klakah. “Jadi pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban, dengan cara pura-pura mengajak korban untuk mengambil pakaian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 53 jo 340 KUHP sub 351 363 ayat (2) KUHP. Pelaku ditahan di Mapolres Lumajang berikut barang bukti diantaranya sebilah sajam jenis pisau dan satu unit sepeda motor yang dikendarai bersama,” pungkasnya. (adi/syn)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas