Situbondo
Dibawa Muter-Muter, Rp 5 Juta Dicolong
Namun nahas, setelah turun dari mobil, pria 39 tahun itu baru sadar bahwa uang yang disimpan di tasnya sudah hilang sebesar Rp. 5 Juta. Sedangkan Rp. 1, 7 Jutanya masih ada di tasnya. Tak terima dengan kejadian itu, Tri lantas melapor ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres SItubondo, Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, laporan pencurian tersebut telah masuk ke kantornya. Selanjutnya polisi akan mendalami kasus yang menimpa pensiunan PNS itu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selain itu juga akan melakukan pencarian terhadap pelaku yang sampai ini masih belum diketahui identitasnya,” ungkapnya.
Sementara jika memang kemudian terbukti, kata H.Nanang, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang pencurian dengan pemberatan. “Kasus ini masuk dalam pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” paparnya. (im/yan)